GORONTALO -GP- Perubahan kebijakan anggaran imbas pemberlakuan PP 12 tahun 2019 mendorong terbitnya Permendagri 90 tahun 2019 yang mengatur tentang penerapan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).
Penerapan SIPD ini sempat memunculkan polemik dalam penyusunan APBD 2021 Provinsi Gorontalo. Pasalnya beberapa program yang selama ini dibiayai dalam APBD sebelumnya, kini tidak bisa dianggarkan. Seperti program beasiswa, mahyani, urusan transmigrasi.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Deprov Gorontalo Sun Biki mengemukakan, persoalan sudah sempat dikonsultasikan Badan Anggaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konsultasi itu, Kemendagri memberikan arahan berkaitan pengalokasian program yang tidak bisa terterima di SIPD. “Misalnya program beasiswa, Kemendagri menyarankan agar dianggarkan pada biro pemerintahan dan kesra sekretariat daerah,” ujarnya.
Begitupun dengan Mahyani dan transmigrasi. Menurut Sun Biki, Kemendagri menyarankan agar anggaran untuk dua sektor itu tetap diakomodir dan dapat ditolelir pada APBD 2021. (rmb)
Comment