GORONTALO – GP – Perdagangan gelap merkuri atau hydrargyrum (Hg) di Gorontalo berhasil diendus polisi. Sebanyak tujuh kilogram air raksa itu berhasil diamankan, termasuk pengedar dan seorang pelangganya. Merkuri merupakan senyawa kimia yang banyak digunakan untuk melarutkan emas pada pertambangan tanpa izin. Penggunaan merkuri mengancam kesehatan lingkungan. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri tegas menghapus penggunaan senyawa kimia yang juga disebut air raksa itu.
Dalam pengungkapan aksi jual beli merkuri di Gorontalo, berawal dari ditangkapnya RS, warga Kelurahan Siendeng, Kota Gorontalo. RS tak bisa mengelak ketika tim direktorat intelkam Polda Gorontalo, mendapatinya membawa merkuri sebanyak tiga kg saat berada di Jl. Cokroaminoto, Kota Gorontalo, tepatnya di depan City Mall Gorontalo. Merkuri yang dikemas dalam tiga botol dengan ukuran per botol masing-masing satu kilogram itu, dibelinya dari UY, warga Lekobalo, Kota Gorontalo. UY rupanya sebagai distributor, dan menjadi pemasok mineral merkuri yang tak sembarangan diperjual belikan itu. UY kemudian diburu, ia berhasil dicokok tim gabungan Polda Gorontalo di Jl Raja Eyato, tepatnya di depan dealer Suzuki Galesong, Kota Gorontalo. Saat dilakukan penggeledahan, UY tak bisa mengelak, dengan ditemukanya empat kilogram merkuri yang dikemas dalam botol, setiap botol berisi satu kilogram merkuri. Selain barang bukti air raksa itu, polisi juga mengamankan uang Rp 20 juta. Tak sampai disitu, petugas juga menggeledah rumah UY di kelurahan Lekobalo, hanya saja tak ditemukan barang bukti merkuri.
Kepada petugas, UY membenarkan jika merkuri yang ada pada RK bersumber darinya, yang dijual dengan harga Rp 1,2 juta per kilogram. Harga ke RK terbilang murah, sebab menurut UY, senyawa kimia yang biasa melarutkan emas hasil tambang liar itu, dijual dengan harga Rp 1.350.000 per kg. UY mengaku mendapatkan air perak itu sejak tiga pekan lalu, dari seseorang yang dibawa dari Ternate. Saat dipasok jumlahnya mencapai 60 kilogram. 53 Kilogram lainya telah habis terjual. Pelangganya adalah para penambang yang ada di wilayah Suwawa (Bone Bolango), Bumela (Kabupaten Gorontalo), dan Marisa (Pohuwato).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, membenarkan penangkapan pelaku jual beli merkuri itu.
Dijelaskanya, dari catatan kepolisian, UY bukan pemain baru dalam tindak pidana yang sama. Ia merupakan residivis kasus yang sama di Polda Sulawesi Utara, dan baru bebas menjalani hukuman sekira enam bulan lalu. “Barang bukti yang kita amankan, tujuh kilogram mineral merkuri, uang tunai Rp 20 juta, dua sepeda motor, dan dua handphone,”jelasnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus, saat apel siaga bencana di halaman Markas Komando Resor Militer (Makorem) 133/Nani Wartabone, Selasa (10/11) mengatakan, pihaknya konsisten menindak pelaku ilegal di Gorontalo, termasuk illegal maining. Menurutnya, tindakan ilegal seperti illegal logging, illegal maining, dan illegal fishing jelas merusak lingkungan dan berbahaya. “Selain illegal logging, masalah illegal mining (penambangan ilegal) juga adalah yang harus diseriusi. Komitmen kita bersama sangat diperlukan, karena apa yang kita buat sekarang untuk masa depan anak-cucu kita kedepan,”tandas jenderal bintang dua itu. (tro)
Comment