logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Izin Tambang Emas, IPR Koperasi Terbit Berhak Kelola 10 Hektare

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 25 May 2026
in Headline
0
Gusnar Ismail

Gusnar Ismail

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Untuk pertama kalinya, pertambangan rakyat di Gorontalo mengantongi izin resmi. Hal itu merupakan upaya Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail untuk melegalkan tambang rakyat melalui proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

IPR yang terbit adalah IPR milik Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, yang terbit tanggal 22 Mei 2026 dengan hak pengelolaan sepenuhnya oleh koperasi. Sesuai ketentuan IPR secara individu dapat mengelola lima hektar, koperasi diberikan izin pengelolaan seluas 10 hektar.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan suatu langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja dari sektor pertambangan khususnya emas,” Kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sri Wahyuni Matona, Sabtu (23/5).

Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha pertambangan lainnya untuk mengikuti tahapan yang sudah dilakukan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo. Ada dua tahapan yang harus diurus oleh individu atau koperasi untuk mendapatkan IPR.

Related Post

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Permenbudpar 2010, Rumah Tinggi Tak Masuk Cagar Budaya

Pertama pemenuhan persyaratan dasar dan kedua adalah proses perizinan itu sendiri. “Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,”sambungnya.

Persyaratan dasar terdiri dari pemenuhan dokumen – dokumen seperti luas wilayah yg dimohonkan berdasarkan koordinat, penentuan jenis KBLI, pemenuhan PNBP jika wilayah yg dimohonkan belum memiliki RDTR.

Selanjutnya penerbitan PKKPR yakni semacam dokumen utk izin lokasi yg kemudian dokumen tersebut menjadi dasar dinas PMPTSP menerbitkan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dampak Lingkungan Hidup jika berada di luar kawasan hutan.

Selanjutnya utk tahapan proses perizinan, maka pelaku usaha memasukkan dokumen-dokumen yang telah diperoleh termasuk NIB, KTP, NPWP, Surat Keterangan Fiskal, pernyataan domisili oleh kades setempat. Ada juga luas wilayah pertambangan beserta koordinatnya, PKKPR, PKPLH atau PPKH (jika kawasan hutan) dan UKL/UPL. (tro)

Tags: IPRIPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi DengiloIzin Pertambangan RakyatIzin Tambang Emas

Related Posts

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Friday, 10 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Thursday, 9 July 2026
Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Wednesday, 8 July 2026
Tangkapan layar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.

Permenbudpar 2010, Rumah Tinggi Tak Masuk Cagar Budaya

Wednesday, 8 July 2026
PERTAMA DI SULAWESI - Proyek sambungan listrik dengan sambungan kabel bawah laut untuk Pulau Dudepo, Gorontalo Utara mulai dibangun. Wakil Gubernur Idah Syahidah memantau langsung progresnya, Selasa (7/7). (Foto – Nova/ Diskominfotik)

Listrik Pulau Dudepo, PLN Sambung Kabel Bawah Laut

Wednesday, 8 July 2026
Ilustrasi LGBT

LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

Tuesday, 7 July 2026
Next Post
Tiga unit excavator yang diduga dipergunakan di lokasi PETI Bulangita, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato

Tiga Excavator Ditemukan di Lokasi PETI Bulangita, Dua Operator Melarikan Diri, Polisi Buru Pemilik Alat Hingga Pemodal

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 09 Juli 2026

Rekomendasi

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Jokowi: Rachmat Gobel Inspirasi Bagi Generasi Penerus Bangsa

Friday, 10 July 2026
Honda Rebel 1100 Hadir dengan Warna Baru

Honda Rebel 1100 Hadir dengan Warna Baru

Thursday, 9 July 2026
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026, 8 Tim Terbaik Siap Berebut Tiket Semifinal

Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026, 8 Tim Terbaik Siap Berebut Tiket Semifinal

Thursday, 9 July 2026
--

Untung Hoki

Thursday, 9 July 2026

Pos Populer

  • Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Legislator Muda, Apa yang Berubah?

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • NMAX Curian Terungkap Saat Digadaikan, Tim URC Ringkus Pelaku

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.