logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Tindak Lanjut Rekom Bawaslu, KPU RI : Kabupaten Gorontalo Tidak Terbukti

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 23 October 2020
in Headline
0
Tindak Lanjut Rekom Bawaslu, KPU RI : Kabupaten Gorontalo Tidak Terbukti
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

JAKARTA – GP – Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah menindak lanjuti enam petahana peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi, termasuk untuk petahana di Kabupaten Gorontalo. “Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo (Kabupaten Gorontalo), tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti,” kata Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, dikutip ANTARA, Kamis.
Seperti diketahui, Sabtu (17/10) lalu, KPU Kabupaten Gorontalo telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terhadap petahana yakni pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto. Rekomendasi Bawaslu, yakni petahana melanggara pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang bisa berimplikasi pencoretan sebagai peserta Pilkada. Hasil keputusan KPU, mementahkan rekomendasi Bawaslu. “Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu, saat memberikan keterangan pers saat itu.
Sementara itu, kasus rekomendasi Bawaslu yang berimplikasi pada pencoretan juga terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawasi Tengah. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan, untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya. “Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan,” kata Ilham.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan menyebutkan ada enam petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye. “Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” kata Abhan.
Hal itu, kata Abhan, tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.
“Dan ada enam daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian,” ujarnya. (tro/antara)

Related Posts

Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Riyono saat melayani masyarakat di pasar murah bersubsidi berlangsung di halaman kantor kejati Gorontalo, Rabu (11/3). (Foto – Ryan/Diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail bersama Kajati Gorontalo Sinergi Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri

Thursday, 12 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, didampingi Kasi Intel Wiwin D. Tui saat ditemui wartawan, Senin (9/3).

Kejari: P-19 Prosedur Hukum yang Lazim

Tuesday, 10 March 2026
INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

Monday, 9 March 2026
HIJAU HITAM: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Presedium jajaran KAHMI Gorontalo, menunjukan semangat membangun Gorontalo, pada acara buka puasa bersama di Graha KAHMI Gorontalo, Ahad (8/3). (Foto : Valen/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Buka Puasa Bersama KAHMI Gorontalo

Monday, 9 March 2026
Next Post
Kuasa hukum pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie saat menyerahkan gugatan atas putusan KPU, ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam. (foto : Istimewa)

Mentahkan Rekom Bawaslu, Putusan KPU Disoal

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Suasana kebersamaan saat makan sahur usai pelaksanaan salat Lail di Masjid Al Kautsar, Kota Gorontalo di malam ke 21 hari Ramadan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

Friday, 13 March 2026
Adhan Dambea

Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

Monday, 9 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.