logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Mentahkan Rekom Bawaslu, Putusan KPU Disoal

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 23 October 2020
in Headline
0
Kuasa hukum pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie saat menyerahkan gugatan atas putusan KPU, ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam. (foto : Istimewa)
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

LIMBOTO -GP- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mementahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petahana Nelson Pomalingo di Pilkada Kabupaten Gorontalo, rupanya belum berakhir. Justeru, menuai reaksi.

Pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel menggugat keputusan KPU tersebut. Dengan melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam.
Materi gugatan itu diserahkan langsung kuasa hukum pasangan Rustam-Dicky, Duke Arie Widagdo.
Kepada wartawan, Duke Arie menjelaskan, objek sengketa yang diajukan, menyangkut keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020 tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Dalam mengambil keputusan itu, KPU dinilai melakukan pelanggaran. Misalnya penggunaan aturan sebagai pijakan KPU yang tidak sesuai.
“Ada penggunaan PKPU yang sudah tidak bisa dipakai lagi disebabkan masih mengatur tentang Pemilu bukan Pilkada,” jelas Duke.

Aturan yang dimaksud adalah PKPU nomor 25 tahun 2013 yang dirubah menjadi PKPU nomor 13 tahun 2014 untuk sengketa Pemilu. PKPU itu hanya mengarah pada peserta pemilu yaitu Parpol dan perseorangan untuk DPD. Tidak menyebutkan soal pasangan calon di Pilkada.
Duke menambahkan, KPU harusnya menggunaakan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 yang mengatur Pilkada dan bukan pemilu.
Ditanyakan apakah Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 ini bisa digunakan oleh KPU, Duke menjelaskan peraturan tersebut sifatnya umum. Semua harus terikat secara umum. Baik Bawaslu, KPU, peserta Pemilu, partai politik, masyarakat semuanya kena.
“Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 itu adalah perubahan dari Perbawaslu nomor 24 tahun 2017. Itu turunan dari undang-undang Pilkada. Kalau PKPU hanyalah peraturan pelaksana dari undang-undang Pemilu jadi tidak nyambung. Undang-undang pemilu kok dipakai untuk menyelesaikan sengeketa Pilkada,” jelas Duke.
Duke Arie juga menyoroti argumentasi KPU yang menyebutkan ahli yang dipakai Bawaslu dalam kondisi tertekan. Harusnya itu diklarifikasi KPU. Lalu mengapa itu tidak dilakukan. Padahal, Bawaslu telah menjelaskan, ahli tidak dalam posisi tertekan. “Ada berita acaranya,” tutur Duke.
Duke pun menyebut, format yang digunakan KPU dalam keputusan dinilai salah. Bahkan melawan hukum. “Harusnya jelas, itu formatnya dari mana, hukum acaranya dari mana, ini yang ingin kami pertanyakan,”jelas Duke.
Karena itu, Duke menyarankan KPU segera memperbaiki keputusan yang salah tersebut. “Permohonan kami, KPU segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan mencabut keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan keputusan yang baru,”tandas Duke.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba membenarkan telah menerima permohonan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 4 Rustam Akili-Dicky Gobel melalui kuasa hukum.
“Benar. Ada permohonan sengketa dari pasangan calon nomor 4 melalui kuasa hukumnya. Permohonannya sudah kami terima. Tahap selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil, hari Jumat (hari ini.red) Insya Allah kami umumkan. Dan semuanya ada tahapannya,” tanda Alex.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak dengan alasan menjadi laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut 4,belum mereka terima. “Kami belum mau bicara banyak, karena kami belum tahu materinya apa, apakah pelanggaran pemilu atau sengketa,”tandas Rasyid. (wie)

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
 Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irwanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait operasi pelanggar protkes. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pelanggar Protkes Bersihkan Tempat Umum

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.