LIMBOTO -GP- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mementahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petahana Nelson Pomalingo di Pilkada Kabupaten Gorontalo, rupanya belum berakhir. Justeru, menuai reaksi.
Pasangan calon Rustam Akili-Dicky Gobel menggugat keputusan KPU tersebut. Dengan melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam.
Materi gugatan itu diserahkan langsung kuasa hukum pasangan Rustam-Dicky, Duke Arie Widagdo.
Kepada wartawan, Duke Arie menjelaskan, objek sengketa yang diajukan, menyangkut keputusan KPU Kabupaten Gorontalo nomor 658/KPU-Kab/X/2020 tentang tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.
Dalam mengambil keputusan itu, KPU dinilai melakukan pelanggaran. Misalnya penggunaan aturan sebagai pijakan KPU yang tidak sesuai.
“Ada penggunaan PKPU yang sudah tidak bisa dipakai lagi disebabkan masih mengatur tentang Pemilu bukan Pilkada,” jelas Duke.
Aturan yang dimaksud adalah PKPU nomor 25 tahun 2013 yang dirubah menjadi PKPU nomor 13 tahun 2014 untuk sengketa Pemilu. PKPU itu hanya mengarah pada peserta pemilu yaitu Parpol dan perseorangan untuk DPD. Tidak menyebutkan soal pasangan calon di Pilkada.
Duke menambahkan, KPU harusnya menggunaakan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 yang mengatur Pilkada dan bukan pemilu.
Ditanyakan apakah Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 ini bisa digunakan oleh KPU, Duke menjelaskan peraturan tersebut sifatnya umum. Semua harus terikat secara umum. Baik Bawaslu, KPU, peserta Pemilu, partai politik, masyarakat semuanya kena.
“Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 itu adalah perubahan dari Perbawaslu nomor 24 tahun 2017. Itu turunan dari undang-undang Pilkada. Kalau PKPU hanyalah peraturan pelaksana dari undang-undang Pemilu jadi tidak nyambung. Undang-undang pemilu kok dipakai untuk menyelesaikan sengeketa Pilkada,” jelas Duke.
Duke Arie juga menyoroti argumentasi KPU yang menyebutkan ahli yang dipakai Bawaslu dalam kondisi tertekan. Harusnya itu diklarifikasi KPU. Lalu mengapa itu tidak dilakukan. Padahal, Bawaslu telah menjelaskan, ahli tidak dalam posisi tertekan. “Ada berita acaranya,” tutur Duke.
Duke pun menyebut, format yang digunakan KPU dalam keputusan dinilai salah. Bahkan melawan hukum. “Harusnya jelas, itu formatnya dari mana, hukum acaranya dari mana, ini yang ingin kami pertanyakan,”jelas Duke.
Karena itu, Duke menyarankan KPU segera memperbaiki keputusan yang salah tersebut. “Permohonan kami, KPU segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan mencabut keputusan sebelumnya dengan mengeluarkan keputusan yang baru,”tandas Duke.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba membenarkan telah menerima permohonan sengketa oleh pasangan calon nomor urut 4 Rustam Akili-Dicky Gobel melalui kuasa hukum.
“Benar. Ada permohonan sengketa dari pasangan calon nomor 4 melalui kuasa hukumnya. Permohonannya sudah kami terima. Tahap selanjutnya kami akan melakukan verifikasi syarat formil dan materil, hari Jumat (hari ini.red) Insya Allah kami umumkan. Dan semuanya ada tahapannya,” tanda Alex.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu saat dikonfirmasi belum mau berkomentar banyak dengan alasan menjadi laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut 4,belum mereka terima. “Kami belum mau bicara banyak, karena kami belum tahu materinya apa, apakah pelanggaran pemilu atau sengketa,”tandas Rasyid. (wie)
Comment