logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tindak Lanjut Rekom Bawaslu, KPU RI : Kabupaten Gorontalo Tidak Terbukti

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 23 October 2020
in Headline
0
Tindak Lanjut Rekom Bawaslu, KPU RI : Kabupaten Gorontalo Tidak Terbukti
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Wagub Idah Syahidah Ajak Masyarakat Sambut PENAS XVII Gorontalo

Wapres Diagendakan Buka PENAS, Termasuk Cek Progres Waduk yang Digagas Jokowi

Dilantik Kembali Pimpin NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak Kader Bergerak dan Berkarya

Terus Berdatangan, 8700 Peserta PENAS XVII Telah Tiba di Gorontalo

JAKARTA – GP – Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah menindak lanjuti enam petahana peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi, termasuk untuk petahana di Kabupaten Gorontalo. “Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo (Kabupaten Gorontalo), tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti,” kata Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, dikutip ANTARA, Kamis.
Seperti diketahui, Sabtu (17/10) lalu, KPU Kabupaten Gorontalo telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terhadap petahana yakni pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto. Rekomendasi Bawaslu, yakni petahana melanggara pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang bisa berimplikasi pencoretan sebagai peserta Pilkada. Hasil keputusan KPU, mementahkan rekomendasi Bawaslu. “Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu, saat memberikan keterangan pers saat itu.
Sementara itu, kasus rekomendasi Bawaslu yang berimplikasi pada pencoretan juga terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawasi Tengah. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan, untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya. “Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan,” kata Ilham.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan menyebutkan ada enam petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye. “Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” kata Abhan.
Hal itu, kata Abhan, tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.
“Dan ada enam daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian,” ujarnya. (tro/antara)

Related Posts

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie bersama siswa siswi SMA Negeri 2 Limboto pada pelaksanaan Program Aksi Kokurikuler Ketahanan Pangan. (Foto – Diskominfotik/Nova).

Wagub Idah Syahidah Ajak Masyarakat Sambut PENAS XVII Gorontalo

Friday, 19 June 2026
PENAS XVII - Kawasan pusat pelaksanaan PENAS XVII Gorontalo di Limboto, Kabupaten Gorontalo terus dipersiapkan. Agenda nasional ini direncanakan diresmikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (20/6) besok. (foto: ilyas katili @fb/papaiyasgorontalo)

Wapres Diagendakan Buka PENAS, Termasuk Cek Progres Waduk yang Digagas Jokowi

Friday, 19 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Gorontalo yang dipimpin Rachmat Gobel di Grand Palace Convention Center, Rabu (17/6/2026).

Dilantik Kembali Pimpin NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak Kader Bergerak dan Berkarya

Thursday, 18 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo meninjau lokasi Gelar Teknologi PENAS ke-XVII di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/6/2026). (Foto : Diskominfotik/Haris)

Gubernur Gusnar Ismail Bersama Forkopimda Cek Persiapan PENAS Petani Nelayan XVII Gorontalo

Thursday, 18 June 2026
Gempa Sulteng, Satu Korban Meninggal Dunia

Gempa Sulteng, Satu Korban Meninggal Dunia

Thursday, 18 June 2026
Terus Berdatangan, 8700 Peserta PENAS XVII Telah Tiba di Gorontalo

Terus Berdatangan, 8700 Peserta PENAS XVII Telah Tiba di Gorontalo

Thursday, 18 June 2026
Next Post
Kuasa hukum pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie saat menyerahkan gugatan atas putusan KPU, ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam. (foto : Istimewa)

Mentahkan Rekom Bawaslu, Putusan KPU Disoal

Discussion about this post

Rekomendasi

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Gorontalo yang dipimpin Rachmat Gobel di Grand Palace Convention Center, Rabu (17/6/2026).

Dilantik Kembali Pimpin NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak Kader Bergerak dan Berkarya

Thursday, 18 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Dirut Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramadhani, menyerahkan bantuan pangan di Desa Tabongo Timur, Kabupaten Gorontalo, Kamis (18/6). (foto: dok-pemprov)

Prabowo Kirim Bantuan Pangan untuk Gorontalo, Menyasar 170 Ribu Warga, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

Friday, 19 June 2026
Sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menutup akses Jalan Husin Bilondatu yang menghubungkan Desa Mongolato dan Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

Friday, 19 June 2026
Seorang lansia yang ditemukan warga hilang arah di wilayah Pentadio Barat Kabupaten Gorontalo diantarkan petugas kepolisian ke rumah keluargannya.

Warga Temukan Lansia Hilang Arah di Pentadio Barat

Friday, 19 June 2026

Pos Populer

  • Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    Hebat! Brilli Kids Leadership Wakili Gorontalo ke Final Nasional DANCOW Indonesia Cerdas 2026

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Dilantik Kembali Pimpin NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel Ajak Kader Bergerak dan Berkarya

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kupas Tuntas UU ITE dan Hak Cipta

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Prabowo Kirim Bantuan Pangan untuk Gorontalo, Menyasar 170 Ribu Warga, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Tertimpa Pohon Tumbang, Booth Jualan dan Pagar SMANSA Telaga Rusak

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.