logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tindak Lanjut Rekom Bawaslu, KPU RI : Kabupaten Gorontalo Tidak Terbukti

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Friday, 23 October 2020
in Headline
0
Tindak Lanjut Rekom Bawaslu, KPU RI : Kabupaten Gorontalo Tidak Terbukti
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Drag Race Maut Kotamobagu, Tragis, Tujuh Tewas Digilas Pebalap

Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

Hebat! di Tengah Efisiensi Anggaran Gusnar-Idah Bawa Ekonomi Gorontalo Terus Tumbuh, Tertinggi se Sulawesi 

JAKARTA – GP – Komisi Pemilihan Umum menyatakan telah menindak lanjuti enam petahana peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi, termasuk untuk petahana di Kabupaten Gorontalo. “Pegunungan Bintang tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Gorontalo (Kabupaten Gorontalo), tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti, Halmahera Utara tindak lanjutnya setelah dilakukan kajian tidak terbukti,” kata Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, dikutip ANTARA, Kamis.
Seperti diketahui, Sabtu (17/10) lalu, KPU Kabupaten Gorontalo telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terhadap petahana yakni pasangan Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto. Rekomendasi Bawaslu, yakni petahana melanggara pasal 71 ayat 3 undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang bisa berimplikasi pencoretan sebagai peserta Pilkada. Hasil keputusan KPU, mementahkan rekomendasi Bawaslu. “Nelson Pomalingo tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan,” kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasid Sayiu, saat memberikan keterangan pers saat itu.
Sementara itu, kasus rekomendasi Bawaslu yang berimplikasi pada pencoretan juga terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawasi Tengah. Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menjelaskan, untuk Kabupaten Banggai terkait rekomendasi Bawaslu, oleh karena tidak memenuhi syarat (TMS) penetapan calon KPU, pasangan calon telah maju ke PTTUN dan diterima gugatannya. “Ogan Ilir rekomendasi TMS, paslon gugat ke MA, Kaur, tindak lanjutnya setelah kajian tidak terbukti, untuk yang menggugat menunggu putusan,” kata Ilham.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan menyebutkan ada enam petahana yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi karena dianggap melanggar aturan kampanye. “Sudah beberapa daerah yang kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi, terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” kata Abhan.
Hal itu, kata Abhan, tentu melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Pilkada tentang larangan petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan sampai penetapan pasangan calon terpilih.
“Dan ada enam daerah yang sudah kami rekomendasikan untuk didiskualifikasi karena di dalam kampanye atau selama kegiatan kampanye atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang dipergunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian,” ujarnya. (tro/antara)

Related Posts

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Monday, 10 August 2026
Drag Race Maut Kotamobagu, Tragis, Tujuh Tewas Digilas Pebalap

Drag Race Maut Kotamobagu, Tragis, Tujuh Tewas Digilas Pebalap

Monday, 10 August 2026
Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

Saturday, 8 August 2026
Hebat! di Tengah Efisiensi Anggaran Gusnar-Idah Bawa Ekonomi Gorontalo Terus Tumbuh, Tertinggi se Sulawesi 

Hebat! di Tengah Efisiensi Anggaran Gusnar-Idah Bawa Ekonomi Gorontalo Terus Tumbuh, Tertinggi se Sulawesi 

Saturday, 8 August 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Wednesday, 5 August 2026
Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Wednesday, 5 August 2026
Next Post
Kuasa hukum pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel, Duke Arie saat menyerahkan gugatan atas putusan KPU, ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/10) malam. (foto : Istimewa)

Mentahkan Rekom Bawaslu, Putusan KPU Disoal

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

Monday, 10 August 2026
Muh. Amier Arham

UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

Monday, 10 August 2026
Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Eks Aleg Deprov Ditahan Kejaksaan, Dugaan Penipuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Monday, 10 August 2026
Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Gorontalo Ketambahan Duit Rp 207,26 M, Kanwil DJPb: Sudah Disalurkan ke RKUD Pemda

Monday, 10 August 2026

Pos Populer

  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.