Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian parah. Ibarat pepatah, mati satu tumbuh seribu.
Seperti itulah kondisi PETI di wilayah perkebunan tebu PT Pabrik Gula Gorontalo saat ini. Kendati sudah beberapa kali dilakukan operasi penertiban, oleh pihak kepolisian Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman, PETI di wilayah itu justru kian menjamur dan merajalela.
Dari hasil investigasi Gorontalo Post Selasa (27/10/2026), ternyata yang menjadi salah satu faktor utama sehingga PETI di wilayah ini justru semakin merajala diduga karena ada bekingan dari salah seorang pengurus Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) bernama Hamzah Kaiko.
Padahal disisi lain Hamzah merupakan salah seorang terlapor kasus PETI Saripi di Mapolda Gorontalo maupun di Mapolres Boalemo. Tapi anehnya hingga saat ini Hamzah seperti kebal hukum dan sangat sulit untuk disentuh oleh pihak kepolisian. Pertanyaannya apa yang membuat Hamzah begitu kuat dan ditakuti polisi? Apakah karena dia ada bekingan aparat? Hal itu yang masih menjadi tanda tanya besar.
Untuk membuktikan semua dugaan itu, wartawan koran ini turun langsung ke lokasi PETI untuk mengetahui apakah benar Hamzah yang menjadi pelopor maraknnya PETI di Saripi. Ternyata memang benar adannya, di salah satu lokasi PETI Saripi, awak media ini menemukan Hamzah Kaiko sedang melakukan aktivitas penggalian lubang tambang emas yang ada di lokasi perkebunan tebu PT PG Gorontalo.

Di sekelilingnya juga ada sejumlah penambang lain yang sedang istirahat siang. Ada juga beberapa penambang yang sedang mendulang emas. Hamzah saat itu mengaku pihaknya hanya sebatas mendulang emas saja. Padahal di lokasi tersebut terdapat talang dompleng yang informasinya dioperasikan setiap malam hari.
Menurut Kepala Satpam PT Pabrik Gula Gorontalo Juliargi Kaminang saat diwawancarai, bahwa di lokasi yang sama beberapa hari sebelumnya pihaknya sempat bersitegang dengan Hamzah Kaiko dan anak buahnya sesama penambang. Penyebabnya yakni para penambang illegal yang dipimpin Hamzah protes keras adannya larangan dari pihak petugas keamanan untuk membangun talang dompleng.
“Saat kami melarang mereka bangun talang dompleng. Mereka marah bahkan Hamzah dkk menantang kami duel. Ini menujukan bahwa Hamzah sudah tidak takut lagi dengan hukum. Hukum seperti diinjak-injak olehnya. Padahal jelas aktivitas PETI ini melanggar hukum UU Minerba. Apalagi PETI berada di tanah perusahaan pabrk gula. Dia juga sudah kami laporkan ke Polda dan Polres Boalemo terkait kasus PETI beberapa bulan lalu dan sampai hari ini kami masih menunggu tindaklanjut kepolisian,”ungkap Juliargi.
Yang paling parah lagi, salah satu anggota Satpam perusahaan mendapat tindakan kekerasan fisik atau penganiayaan dari salah seorang penambang. “Semua bukti-bukti berupa video penganiayaan sudah kami simpan. Ada juga bukti Hamzah dkk menantang kami untuk berduel bahkan mengancam menggunakan senjata tajam,”kata Juliangi.
Di lokasi PETI yang lain, awak media ini juga menemukan sejumlah perempuan juga ikut melakukan aktivitas PETI. Bahkan ada juga perempuan yang nekat masuk ke dalam lubang sedalam lebih dari 10 meter. Padahal struktur tanah perkebunan tebu sangat lembek dan mudah longsor. Hal ini praktis mengancam nyawa dari para penambang itu sendiri.

Menjamurnya lokasi PETI di wilayah Paguyaman ini mengindikasikan bahwa para pelaku PETI nampaknya sudah tidak takut lagi polisi. Buktinya, meski telah beberapa kali ditertibkan bahkan diancam akan diproses hukum, namun hal itu tidak membuat efek jera bagi para pelaku PETI.
Manager Publik Relation PT. PG Gorontalo Marthen Turu’alo menegaskan, saat ini upaya yang dilakukan untuk menekan masifnya jumlah PETI serta adannya aksi terror ke karyawan yang tinggal dalam komplek perumahan saripi yang notabene mereka juga merupakan warga desa saripi. Maka pihakhya akan membuat akses satu pintu menuju lahan perkebunan tebu.
“Jadi nantinya semua yang akan masuk ke wilayah perkebunan dapat dikontrol. Upaya yang kami lakukan yakni menutup akses jalan lain dan hanya ada satu pintu masuk keluar saja,”tegas Marthen.
Menurut Marthen, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan dari potensi gangguan keamanan, intimidasi, teror dan aktivitas pertambangan ilegal.
Upaya pengamanan tersebut menempatkan koordinasi pemerintah daerah, aparat terkait, pihak perusahaan, dan pemerintah desa sebagai unsur penting dalam menjaga kawasan HGU agar tidak kembali dimasuki aktivitas pertambangan ilegal.
Menanggapi adannya protes dari penutupan jalan tersebut, Marthen mengakui bahwa jalan yang ditutup bukan akses jalan desa, kecamatan atau kabupaten, melainkan jalan yang dibuat oleh perusahaan dalam lahan sendiri.
Dijelaskan Marthen, dari hasil pertemuan Forkopimda Boalemo pada 30 September 2025 di Aula Dinas Kesehatan Kab. Boalemo yang dipimpin langsung oleh Bupati Boalemo Rum Pagau. Hasil identifikasi dan pengambilan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boalemo, bahwa semua lokasi-lokasi tambang ilegal yang diidentifikasi masuk dalam kawasan HGU milik PT Pabrik Gula Gorontalo.
Bupati Boalemo selanjutnya menegaskan bahwa sejak Selasa, 30 September 2025, tidak ada lagi aktivitas PETI di dalam kawasan HGU perusahaan tersebut. Tapi buktinya PETI di Saripi makin menjamur bahkan sulit diatasi. (roy)














Discussion about this post