Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dukungan fiskal kembali mengalir ke pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dilaporkan telah menyalurkan tambahan dana ke daerah sebesar Rp207,26 miliar, Jumat (7/8).
Dana tersebut terdiri atas Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 156,85 miliar dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 50,41 miliar. Seluruh dana disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah pada hari yang sama.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani Wiwit Warastuti mengatakan, tambahan DAU menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban prioritas, khususnya pembayaran penghasilan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tambahan DAU ini merupakan dukungan nyata agar pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan ruang fiskal tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan ASN daerah, termasuk PPPK, secara tepat waktu,” kata Arie. Menurutnya, pembayaran penghasilan ASN secara tepat waktu penting untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dari total Tambahan DAU Rp156,85 miliar, sebesar Rp152,39 miliar diarahkan untuk mendukung pembayaran penghasilan ASN daerah. Sementara Rp4,46 miliar dialokasikan kepada Kabupaten Gorontalo Utara untuk meningkatkan kapasitas fiskal sebagai daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tambahan DAU tersebut diterima enam pemerintah daerah. Kabupaten Gorontalo memperoleh Rp53,66 miliar, Kabupaten Gorontalo Utara Rp34,80 miliar, Kabupaten Boalemo Rp26,89 miliar, Kabupaten Pohuwato Rp24,38 miliar, Kabupaten Bone Bolango Rp11,13 miliar, dan Kota Gorontalo Rp5,99 miliar.
Sementara itu, Kurang Bayar DBH sebesar Rp50,41 miliar disalurkan kepada pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo. Dana tersebut merupakan penyelesaian hak daerah atas DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Arie menjelaskan, pencairan kurang bayar DBH turut memberikan tambahan likuiditas bagi kas daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik untuk menjalankan program dan memenuhi berbagai kebutuhan prioritas.
“Tambahan penerimaan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas kas daerah dan memberi ruang yang lebih baik bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program prioritas,” ujarnya.
Penyaluran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026, penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Proses penyaluran dilakukan dalam waktu relatif singkat. Berdasarkan pemantauan melalui aplikasi OMSPAN Modul Transfer ke Daerah, rekomendasi penyaluran untuk enam pemerintah daerah diterima KPPN pada 6 Agustus 2026. Selanjutnya, KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa menyelesaikan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 7 Agustus 2026.
Dana kemudian masuk ke RKUD masing-masing pemerintah daerah pada hari yang sama sehingga dapat segera dimanfaatkan sesuai ketentuan. Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo juga mengapresiasi koordinasi antara KPPN Gorontalo, KPPN Marisa, dan pemerintah daerah dalam mempercepat proses penyaluran. “Koordinasi yang baik mempercepat penyelesaian dokumen dan memastikan dukungan fiskal langsung masuk ke kas daerah serta segera memberikan manfaat,” jelas Arie.
Ia menegaskan, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo akan terus melakukan monitoring dan supervisi agar penyaluran dana berjalan tertib, tepat waktu, serta sesuai peruntukannya. Dengan tambahan dukungan fiskal tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, memenuhi kewajiban kepada ASN, sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. (Tr-76)














Discussion about this post