Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, disegel polisi, Rabu (29/7/2026).
Penyegelan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo itu menggunakan garis polisi (police line). AKP Imam Ansyari Rambe yang memimpin operasi bersama sembilan personel Ditreskrimsus dan mendapat dukungan pengamanan dari satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo serta personel Satreskrim Polres Bone Bolango.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, pemasangan police line dilakukan pada lubang yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas PETI.
Selain itu, tim juga melakukan penyelidikan terhadap lokasi rendaman pengolahan material yang berada di kawasan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan hasil tambang.
Selain memasang police line, personel Ditreskrimsus juga menempelkan imbauan tertulis di sekitar lokasi sebagai bentuk peringatan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal. Barang bukti berupa alat pengolahan dan material hasil tambang turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas pertambangan tanpa izin ini, baik pemilik lubang tambang, para pekerja tambang, maupun pihak yang mengelola tempat rendaman pengolahan material. Seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Polda Gorontalo tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik lokasi, pengelola, maupun para pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI,”tegas Marupa. (roy)











Discussion about this post