logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 21 July 2026
in Metropolis
0
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di wilayah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, resmi ditahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Pohuwato resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Data yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan bernama S, yang tak lain bekerja sebagai staf di desa. Laporan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian pada 29 April 2026 lalu.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan mantan Kades yang ada di wilayah Kecamatan Paguat, bernama GI sebagai tersangka, dan resmi dilakukan penahanan pada Senin (20/7).

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Related Post

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Popayato Barat ini, akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

“Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Iptu Renly pula menyampaikan, untuk setiap perkembangan perkara, nantinya akan disampaikan kepada rekan-rekan media. Pada dasarnya pihak Kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali. Kami masih akan melengkapi sejumlah berkas dan akan melimpahkan perkara ini kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus Dugaan PencabulanMantan Kades Cabulpencabulanpohuwatopolres pohuwato

Related Posts

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

Monday, 17 August 2026
Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Friday, 14 August 2026
Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Friday, 14 August 2026
Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

Friday, 14 August 2026
Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Friday, 14 August 2026
Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Friday, 14 August 2026
Next Post
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

Monday, 17 August 2026
Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

Monday, 17 August 2026
Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Tak Ada Emas Seharga Nyawa, Boyke Bakar Semangat Ribuan Pekerja Pani Gold Mine di HUT ke-81 RI

Monday, 17 August 2026
Datuk Merdeka

Datuk Merdeka

Monday, 17 August 2026

Pos Populer

  • Muh. Amier Arham

    UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 666 Napi di Gorontalo Terima Remisi, 19 Orang Bebas

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gubernur Gusnar Serukan Kemerdekaan yang Tak Berhenti di Upacara

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.