Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Pohuwato resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan bernama S, yang tak lain bekerja sebagai staf di desa. Laporan tersebut diterima oleh pihak Kepolisian pada 29 April 2026 lalu.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan mantan Kades yang ada di wilayah Kecamatan Paguat, bernama GI sebagai tersangka, dan resmi dilakukan penahanan pada Senin (20/7).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan, S.H., membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Popayato Barat ini, akibat perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
“Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Iptu Renly pula menyampaikan, untuk setiap perkembangan perkara, nantinya akan disampaikan kepada rekan-rekan media. Pada dasarnya pihak Kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami informasikan kembali. Kami masih akan melengkapi sejumlah berkas dan akan melimpahkan perkara ini kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post