Pelaku kemudian mengambil sehelai pakaian berwarna hitam yang berada di atas kursi dan melipatnya. Setelah itu, ia berjalan mendekati korban dari arah belakang saat korban sedang duduk menonton televisi. Selama beberapa menit tersangka masih diliputi keraguan, namun akhirnya memutuskan melaksanakan niatnya.
Dengan menggunakan pakaian tersebut, tersangka menutup mulut dan hidung korban dari arah belakang. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak hingga suaranya didengar oleh salah seorang saksi. Saat saksi datang mengecek, tersangka berdalih korban terjatuh dari kursi.
“Setelah situasi kembali sepi, tersangka melanjutkan aksinya hingga korban dan pelaku sama-sama terjatuh. Dalam kondisi tersebut, tersangka kembali menutup mulut dan hidung korban hingga korban tidak lagi bernapas. Untuk memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka memeriksa napas korban sebelum akhirnya menutup kembali mata dan mulut korban yang terbuka,” jelas Kompol Akmal.
Ditambahkan pula, usai kejadian, keluarga sempat mengira korban meninggal secara wajar. Namun, muncul kecurigaan karena terdapat sejumlah kejanggalan pada kematian korban. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik, korban dipastikan meninggal akibat pembunuhan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya mengarah kepada RDP. Kemudian pelaku diamankan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada aparat Kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kompol Akmal. (tha)












Discussion about this post