Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Gorontalo. Kali ini seorang bocah perempuan berusia 10 tahun bernama Mawar (Samaran,red), menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AKD (21). Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Rabu (8/7) malam sekira pukul 23.30 WITA.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan, aksi bejat tersebut bermula saat korban hendak membeli makanan ringan di warung dekat rumahnya. Di tengah jalan, korban berpapasan dengan pelaku. Dengan dalih meminta tolong dibelikan rokok, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Namun, petaka terjadi sesaat setelah korban menyerahkan rokok tersebut. Saat korban bersiap untuk pulang, pelaku tiba-tiba merangkul bahu korban dari belakang secara paksa. Meski korban sempat berontak dan menolak, pelaku yang gelap mata tetap menyeret korban ke sebuah area yang gelap dan sepi,” jelasnya.
Ditambahkan pula, di lokasi sunyi itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya. Untuk mencegah korban berteriak, pelaku membekap mulut bocah malang itu dengan tangan kirinya. Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku langsung melepaskan korban dan melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui bahwa aksi nekatnya tersebut dipicu oleh nafsu birahi yang tiba-tiba memuncak saat melihat korban berjalan sendirian di malam hari,” ujarnya.
Lanjut kata Kompol Akmal, pasca-kejadian, korban yang ketakutan langsung mengadukan musibah yang dialaminya kepada pihak keluarga. Dari pengakuan korban, pihak keluarga kemudian segera melapor ke Polresta Gorontalo Kota. Mengetahui Polisi tengah melakukan penyelidikan di TKP dan memburunya, pelaku akhirnya memilih menyerahkan diri dengan didampingi oleh ayahnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menetapkan AKD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juli hingga 30 Juli 2026. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (tha)














Discussion about this post