logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Permenbudpar 2010, Rumah Tinggi Tak Masuk Cagar Budaya

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 July 2026
in Headline
0
Tangkapan layar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo masih berpolemik, hal ini lantaran rumah yang dikenal masyarakat sebagai rumah tinggi itu, diklaim masuk dalam cagar budaya yang dilindungi.

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 126/10/II/202o juga menyebut jika objek tersebut merupakan cagar budaya. Hanya saja, SK Wali Kota tersebut tidak seirama dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010, yang menetapkan sejumlah objek di Gorontalo sebagai cagar budaya.

Permen yang ditandatangani oleh Jero Wacik itu, hanya menetapkan Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor POS Gorontalo sebagai cagar budaya. Sementara Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo, yang bersebelahan dengan kantor POS Gorontalo, tidak disebutkan dalam Permen tersebut.

Atas dasar itulah Pemerintah Kota Gorontalo mencabut SK penetapan Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai Cagar Budaya. “Kami mencabut tidak sembarangan, ada aturan yang jelas, yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Related Post

Sekdaprov Sofian Ibrahim Hadiri Rakor Reformasi Birokrasi di Kemendagri

Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Selain itu, lanjut Adhan, pencabutan SK Wali Kota Gorontalo sebelumnya, juga didasari putusan Pengadilan Negeri Gorontalo berdasarkan Gugatan Ledya Pranata Widjaja melalui kuasa hukumnya yaitu Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H. yang diakhiri dengan putusan perdamaian melalui mediasi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025.

Adapun isi Akta Perdamaian dimaksud, yakni diantaranya bahwa penggugat merasa dirugikan atas terbitnya SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Kemudian tergugat (Pemerintah Kota Gorontalo) wajib melakukan kajian asat SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalendaer sejak perdamaian ini disepakati.

“Nah, setelah kami kaji, ada aturan Permen tadi (yang tidak menyebutkan rumah tinggi sebagai cagar budaya),” tegas Adhan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (7/7/2026).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri (Permen) memiliki kedudukan aturan yang jauh lebih tinggi dan bersifat mengikat secara nasional, dibandingkan dengan ketentuan yang ditetapkan hanya melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. (hargo)

Tags: Kota Gorontalopemkot gorontaloPermenbudpar 2010Rumah TinggiSK Wali Kota Gorontalo

Related Posts

Sekdaprov Sofian Ibrahim Hadiri Rakor Reformasi Birokrasi di Kemendagri

Sekdaprov Sofian Ibrahim Hadiri Rakor Reformasi Birokrasi di Kemendagri

Monday, 24 August 2026
Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

Pramuka Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel, Menjaga Api Keteladanan Sang Tokoh

Saturday, 22 August 2026
KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

Saturday, 22 August 2026
Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Friday, 21 August 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Friday, 21 August 2026
Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Friday, 21 August 2026
Next Post
Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

Sunday, 23 August 2026
Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
Geger Gowa

Geger Gowa

Monday, 24 August 2026

Pos Populer

  • Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    Pengabmas Perkuat Peran Kader dan Dukun dalam Deteksi Dini Kegawatdaruratan Kehamilan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KKI 2026: Empat UMKM Gorontalo Bawa Karawo dan Pangan Lokal Menembus Panggung Nasional

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.