logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Permenbudpar 2010, Rumah Tinggi Tak Masuk Cagar Budaya

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 July 2026
in Headline
0
Tangkapan layar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo masih berpolemik, hal ini lantaran rumah yang dikenal masyarakat sebagai rumah tinggi itu, diklaim masuk dalam cagar budaya yang dilindungi.

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 126/10/II/202o juga menyebut jika objek tersebut merupakan cagar budaya. Hanya saja, SK Wali Kota tersebut tidak seirama dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010, yang menetapkan sejumlah objek di Gorontalo sebagai cagar budaya.

Permen yang ditandatangani oleh Jero Wacik itu, hanya menetapkan Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor POS Gorontalo sebagai cagar budaya. Sementara Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo, yang bersebelahan dengan kantor POS Gorontalo, tidak disebutkan dalam Permen tersebut.

Atas dasar itulah Pemerintah Kota Gorontalo mencabut SK penetapan Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai Cagar Budaya. “Kami mencabut tidak sembarangan, ada aturan yang jelas, yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Related Post

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Listrik Pulau Dudepo, PLN Sambung Kabel Bawah Laut

LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

Selain itu, lanjut Adhan, pencabutan SK Wali Kota Gorontalo sebelumnya, juga didasari putusan Pengadilan Negeri Gorontalo berdasarkan Gugatan Ledya Pranata Widjaja melalui kuasa hukumnya yaitu Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H. yang diakhiri dengan putusan perdamaian melalui mediasi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025.

Adapun isi Akta Perdamaian dimaksud, yakni diantaranya bahwa penggugat merasa dirugikan atas terbitnya SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Kemudian tergugat (Pemerintah Kota Gorontalo) wajib melakukan kajian asat SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalendaer sejak perdamaian ini disepakati.

“Nah, setelah kami kaji, ada aturan Permen tadi (yang tidak menyebutkan rumah tinggi sebagai cagar budaya),” tegas Adhan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (7/7/2026).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri (Permen) memiliki kedudukan aturan yang jauh lebih tinggi dan bersifat mengikat secara nasional, dibandingkan dengan ketentuan yang ditetapkan hanya melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. (hargo)

Tags: Kota Gorontalopemkot gorontaloPermenbudpar 2010Rumah TinggiSK Wali Kota Gorontalo

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Thursday, 9 July 2026
Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Wednesday, 8 July 2026
PERTAMA DI SULAWESI - Proyek sambungan listrik dengan sambungan kabel bawah laut untuk Pulau Dudepo, Gorontalo Utara mulai dibangun. Wakil Gubernur Idah Syahidah memantau langsung progresnya, Selasa (7/7). (Foto – Nova/ Diskominfotik)

Listrik Pulau Dudepo, PLN Sambung Kabel Bawah Laut

Wednesday, 8 July 2026
Ilustrasi LGBT

LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

Tuesday, 7 July 2026
NMAX Curian Terungkap Saat Digadaikan, Tim URC Ringkus Pelaku

NMAX Curian Terungkap Saat Digadaikan, Tim URC Ringkus Pelaku

Monday, 6 July 2026
Erwin Ismail Kembali Pimpin Demokrat, Taget Rebut Kursi DPR RI

Erwin Ismail Kembali Pimpin Demokrat, Taget Rebut Kursi DPR RI

Monday, 6 July 2026
Next Post
Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 09 Juli 2026

Rekomendasi

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

Thursday, 9 July 2026
Legislator Muda, Apa yang Berubah?

Legislator Muda, Apa yang Berubah?

Thursday, 9 July 2026
Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Enam PJU Polda Gorontalo Dimutasi, Bersama Kapolresta dan Kapolres Boalemo

Thursday, 9 July 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Pelayanan SPBU Tetap Mengacu pada SOP dan Ketentuan yang Berlaku.

Layanan SPBU, Pertamina Tak Periksa Status Pajak Kenderaan

Thursday, 9 July 2026

Pos Populer

  • Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    Sidang Kasus PETI Paguyaman, Sepuluh Terdakwa Akui Bersalah

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Legislator Muda, Apa yang Berubah?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NMAX Curian Terungkap Saat Digadaikan, Tim URC Ringkus Pelaku

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.