logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Permenbudpar 2010, Rumah Tinggi Tak Masuk Cagar Budaya

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 8 July 2026
in Headline
0
Tangkapan layar Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010.
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo masih berpolemik, hal ini lantaran rumah yang dikenal masyarakat sebagai rumah tinggi itu, diklaim masuk dalam cagar budaya yang dilindungi.

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 126/10/II/202o juga menyebut jika objek tersebut merupakan cagar budaya. Hanya saja, SK Wali Kota tersebut tidak seirama dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010, yang menetapkan sejumlah objek di Gorontalo sebagai cagar budaya.

Permen yang ditandatangani oleh Jero Wacik itu, hanya menetapkan Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor POS Gorontalo sebagai cagar budaya. Sementara Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo, yang bersebelahan dengan kantor POS Gorontalo, tidak disebutkan dalam Permen tersebut.

Atas dasar itulah Pemerintah Kota Gorontalo mencabut SK penetapan Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai Cagar Budaya. “Kami mencabut tidak sembarangan, ada aturan yang jelas, yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Related Post

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Selain itu, lanjut Adhan, pencabutan SK Wali Kota Gorontalo sebelumnya, juga didasari putusan Pengadilan Negeri Gorontalo berdasarkan Gugatan Ledya Pranata Widjaja melalui kuasa hukumnya yaitu Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H. yang diakhiri dengan putusan perdamaian melalui mediasi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025.

Adapun isi Akta Perdamaian dimaksud, yakni diantaranya bahwa penggugat merasa dirugikan atas terbitnya SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Kemudian tergugat (Pemerintah Kota Gorontalo) wajib melakukan kajian asat SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalendaer sejak perdamaian ini disepakati.

“Nah, setelah kami kaji, ada aturan Permen tadi (yang tidak menyebutkan rumah tinggi sebagai cagar budaya),” tegas Adhan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (7/7/2026).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri (Permen) memiliki kedudukan aturan yang jauh lebih tinggi dan bersifat mengikat secara nasional, dibandingkan dengan ketentuan yang ditetapkan hanya melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. (hargo)

Tags: Kota Gorontalopemkot gorontaloPermenbudpar 2010Rumah TinggiSK Wali Kota Gorontalo

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Adhan Instruksikan, Waria Dicoret dari Bansos

Friday, 17 July 2026
Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Tabrak Beton Usai Nobar Pildun, Pendukung Argentina Tewas

Friday, 17 July 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Tinjau Kualitas Pembangunan Rumah BSPS

Thursday, 16 July 2026
Next Post
Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Di Usia Senja Mereka Tak Sendiri, Adhan Datang Membawa Perhatian

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 16 Juli 2026

Rekomendasi

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Monday, 20 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.