Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo yang terletak di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo masih berpolemik, hal ini lantaran rumah yang dikenal masyarakat sebagai rumah tinggi itu, diklaim masuk dalam cagar budaya yang dilindungi.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo nomor 126/10/II/202o juga menyebut jika objek tersebut merupakan cagar budaya. Hanya saja, SK Wali Kota tersebut tidak seirama dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Permenbudpar) tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010, yang menetapkan sejumlah objek di Gorontalo sebagai cagar budaya.
Permen yang ditandatangani oleh Jero Wacik itu, hanya menetapkan Makam Nani Wartabone, Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor POS Gorontalo sebagai cagar budaya. Sementara Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo, yang bersebelahan dengan kantor POS Gorontalo, tidak disebutkan dalam Permen tersebut.
Atas dasar itulah Pemerintah Kota Gorontalo mencabut SK penetapan Rumah Jawatan Kantor POS dan Telegraf Gorontalo sebagai Cagar Budaya. “Kami mencabut tidak sembarangan, ada aturan yang jelas, yakni Permen Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,” tegas Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Selain itu, lanjut Adhan, pencabutan SK Wali Kota Gorontalo sebelumnya, juga didasari putusan Pengadilan Negeri Gorontalo berdasarkan Gugatan Ledya Pranata Widjaja melalui kuasa hukumnya yaitu Melinda Marzuk, S.H. dan Agung Rahmawan Datau, S.H. yang diakhiri dengan putusan perdamaian melalui mediasi sebagaimana tercantum dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis dalam Akta Perdamaian Nomor: 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025.
Adapun isi Akta Perdamaian dimaksud, yakni diantaranya bahwa penggugat merasa dirugikan atas terbitnya SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Kemudian tergugat (Pemerintah Kota Gorontalo) wajib melakukan kajian asat SK Walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 paling lama 30 hari kalendaer sejak perdamaian ini disepakati.
“Nah, setelah kami kaji, ada aturan Permen tadi (yang tidak menyebutkan rumah tinggi sebagai cagar budaya),” tegas Adhan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (7/7/2026).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri (Permen) memiliki kedudukan aturan yang jauh lebih tinggi dan bersifat mengikat secara nasional, dibandingkan dengan ketentuan yang ditetapkan hanya melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. (hargo)













Discussion about this post