Marwan menjelaskan, pegawai yang terjaring tidak langsung dijatuhi sanksi. Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi, termasuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan penandatanganan surat pernyataan.
Selanjutnya, hasil pendataan akan disampaikan kepada instansi tempat ASN atau PPPK tersebut bertugas sebagai bahan evaluasi dan pembinaan disiplin oleh pimpinan masing-masing.
“Seluruh hasil razia akan kami laporkan ke instansi terkait dan diteruskan kepada Bapak Wali Kota melalui Sekretaris Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan ini,” jelasnya.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap pengawasan yang dilakukan secara berkala mampu meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap jam kerja. Dengan disiplin yang semakin baik, kualitas pelayanan publik kepada masyarakat juga diharapkan semakin meningkat.(adv)













Discussion about this post