Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) langsung ditindaklanjuti. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggelar razia terhadap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di luar kantor tanpa izin pada jam kerja, Senin (6/7/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat aktivitas pegawai, seperti pusat perbelanjaan, toko, hingga rumah makan. Dari razia tersebut, petugas mendapati empat ASN berada di luar tempat tugas tanpa dapat menunjukkan surat izin dari instansi masing-masing.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, menegaskan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Adhan Dambea yang menginginkan disiplin aparatur ditegakkan secara konsisten.
“Ini adalah instruksi langsung dari Bapak Wali Kota. Ke depan, razia seperti ini akan terus kami lakukan. ASN maupun PPPK yang ditemukan berada di luar kantor saat jam kerja tanpa surat izin akan kami tertibkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses,” ujar Marwan.
Dalam operasi perdana ini, petugas menyisir sejumlah titik, di antaranya City Mall Gorontalo, Indogrosir, Toko Ira, Toko Mufida, serta beberapa rumah makan yang berada di wilayah Kota Gorontalo.














Discussion about this post