Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan hingga beberapa bulan. Perkara dugaan kejahatan lalu lintas terkait truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) akhirnya dilimpahkan Satuan Lalu lIntas Polres Gorontalo melalui Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/05/2026).
Yang diserahkan penyidik yakni tersangka MS beserta barang bukti melalui berkas Perkara Nomor BP / 01 / V / 2026 / Lantas, tanggal 11 Mei 2026, dimana dari hasil penelitian Berkas Perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyimpulkan bahwa hasil Penyidikan telah lengkap.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Alifia Septiana Harin Selvani, S.Tr.K. mengungkapkan, bahwa Kasus ini menjadi fokus perhatian karena berdampak langsung pada keselamatan jalan raya dan kerusakan infrastruktur daerah. “Langkah Tahap II ini membuktikan penanganan kasus ODOL tidak lagi sekadar sanksi tilang di tempat, namun hal ini kami proses hingga ke ranah pidana.” Ucap Kasat Lantas.
Pihaknya juga meluruskan pemahaman di masyarakat bahwa ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif lalu lintas biasa. Ini adalah tindak pidana kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ditambahkan pula oleh Kasat Lantas bahwa Langkah hukum hingga ke meja hijau ini diambil demi memberikan efek jera yang luas, baik kepada pengemudi maupun para pengusaha angkutan/pemilik barang yang memaksakan muatan berlebih. “Kami tidak akan menoleransi aktivitas yang merusak fasilitas negara dan mengancam nyawa pengguna jalan lain,” tegasnya.(roy)












Discussion about this post