logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Disway

Kejiwaan Iran

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 10 April 2026
in Disway
0
Kejiwaan Iran
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

oleh:
Dahlan Iskan

Presiden Trump tidak marah ketika ahli psikologi mengatakan kejiwaanya menurun drastis dalam dua minggu terakhir. Jangan-jangan itu justru dianggap penting bagi Trump: kelak bisa dipakai alibi agar tidak bisa dituntut ke pengadilan. Orang yang kena gangguan jiwa tidak bisa diadili –hanya saja harus dibawa ke dokter ahli jiwa.

Ancaman diseret ke pengadilan itu ada. Tuduhannya: sebagai penjahat perang. Yang mengadili: hakim Mahkamah Internasional. Kedudukannya di Den Haag, Belanda.

Anda sudah tahu siapa yang menyatakan Trump bisa dibawa ke Mahkamah Internasional: Jan Egeland, ketua komisi pengungsi Norwegia. Alumnus Universitas Oslo di Norwegia dan Berkeley di California itu punya kompetensi tinggi untuk menilai itu. Usianya 68 tahun. Pernah jadi menteri di bidang itu di sana. Punya banyak jabatan internasional urusan pengungsi. Juga duduk di komisi hak-hak asasi manusia Eropa.

Tindakan Trump yang mana yang dianggap Egeland sebagai kejahatan perang?

Related Post

Utang Tuhan

Zaman Batu

Agus Mustofa

Iri Masyaallah

Anda sudah tahu yang mana. Yang ini. Yang diucapkan Trump ini: “Seluruh peradaban Iran akan punah malam ini”.

Trump memang banyak mengeluarkan kata-kata serem tiga hari lalu. Misalnya: Amerika akan melancarkan serangan terdahsyat yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Amerika mampu melakukan itu karena kemampuan militer dan persenjataanmya terhebat di dunia. Juga: “Hari ini adalah Hari Jembatan dan Hari Pembangkit Listrik”. Maksudnya: di hari itu serangan Amerika dan Israel akan difokuskan untuk menghancurkan seluruh jembatan dan pembangkit listrik di Iran. Dua infrastruktur itu akan dihancurkan dalam satu paket.

Begitu Egeland membaca/melihat ucapan Trump soal pemusnahan peradaban itu ia langsung posting komentar: “Menghancurkan peradaban tergolong kejahatan perang,” katanya. Egeland serius mengingatkan itu. “Yang saya ucapkan itu bukan sekadar rekomendasi. Ini hukum internasional di bidang kemanusiaan,” tegasnya.

Egeland juga sekjen Palang Merah Norwegia. Ia lahir di Stavanger dan jadi guru besar di kota itu. Kota Stavanger penting bagi saya: dari kota itu saya terbang ke Sommerset untuk kemudian terbang lagi ke kutub utara.

Tidak hanya soal peradaban. Menyasar infrastruktur sipil juga bisa dianggap kejahatan perang. Berarti di dua hal itu Trump bisa terancam dibawa ke pengadilan internasional.

Itu kalau ada yang mengadukan. Atau berani mengadukan.

Dalam statuta pengadilan internasional pengaduan itu sendiri tidak wajib sebagai syarat penuntutan. Jaksa pengadilan internasional bisa melakukan penuntutan tanpa adanya laporan.

Jabatan jaksa itu kini dipegang oleh Karim Khan. Ia ahli hukum dari Inggris. Pernah jadi jaksa penuntut di pengadilan umum, pernah pula jadi pengacara membela terdakwa. Karim punya pengalaman di dua sisi sekaligus. Masa jabatannya pun masih panjang: sampai 2029. Masa jabatan jaksa pengadilan internasional itu delapan tahun –mulai dijabat Karim tahun 2021.

Di masa jabatannya itu Karim sudah berani menetapkan tiga tokoh dunia jadi tersangka: Vladimir Putin, Benjamin Netanyahu, dan Rodrigo Duterte.

Sejauh ini baru mantan presiden Filipina itu yang sudah ditangkap. Kini masih ditahan di Den Haag. Belum mulai diadili. Anda sudah tahu kasusnya: memerintahkan membunuh para bandar narkoba di Filipina. Tidak perlu lewat pengadilan. Langsung habisi. Kalau lewat pengadilan bisa bebas.

Putin dan Netanyahu belum ditangkap. Jaksa tidak punya aparat untuk melakukan penangkapan. Jaksa punya dua wakil dan tim penyidik tapi tidak punya polisi yang bisa menangkap tersangka.

Duterte bisa ditangkap karena sudah bukan presiden. Apalagi presiden berikutnya merasa diuntungkan dengan penangkapan Duterte. Maka polisi Filipina menangkap Duterte dan menyerahkannya ke Den Haag. Statusnya: menunggu sidang pengadilan.

Sedangkan polisi Rusia, bagaimana menurut Anda, mungkinkah menangkap Putin. Pun polisi Israel, tidak akan mau menangkap Netanyahu. Pemimpin Asia yang pernah jadi tersangka adalah Pol Pot dari Kamboja. Tapi ia keburu meninggal sebelum disidangkan. Kini semua berpulang ke Karim Khan: apakah akan menyeret Trump ke Mahkamah Internasional. Kalau pun Karim menjadikannya tersangka apakah polisi Amerika mau menangkapnya.

Pun Netanyahu. Apakah Karim bisa membuat pemimpin Israel itu tersangka untuk kali kedua. Bisa jadi satu-satunya yang dua kali tersangka. Masalahnya: Amerika dan Israel belum mau menjadi anggota ICC. Demikian juga Tiongkok dan Rusia.

Sebenarnya ICC tetap bisa menjadikan tokoh negara non anggota sebagai tersangka. Masalahnya: siapa yang akan menangkapnya. Anda sudah tahu: pengadilan internasional ini didirikan tahun 1998 ketika Indonesia sedang dilanda krismon yang gawat. Tahun 2000 Indonesia mendaftar jadi anggota –berarti di zaman Presiden B.J. Habibie. Tapi keanggotaan Indonesia belum sah: sampai sekarang DPR belum mau meratifikasi UU internasional itu.

Betapa arogannya negara-negara yang tidak mau jadi anggota ICC. Seolah mereka memang sengaja agar bisa melakukan kejahatan apa saja di kala perang. Hanya negara-negara dengan kekuatan kelas menengah yang getol mendirikan dan menegakkan pengadilan internasional itu. Misalnya: Kanada, Jerman, Belanda, Australia, dan seterusnya.

Jelaslah bahwa Trump memenuhi syarat untuk jadi pesakitan di Mahkamah Internasional. Masalahnya: kejiwaannya merosot drastis dalam dua minggu terakhir.(*)

Tags: Catatan DahlanDahlan IskanDiswayharian diswayOpinipersepsi

Related Posts

Utang Tuhan

Utang Tuhan

Wednesday, 8 April 2026
Zaman Batu

Zaman Batu

Wednesday, 8 April 2026
Tafsir Ulul Albab, karya Agus Mustofa yang belum sempat diterbitkan.--

Agus Mustofa

Monday, 6 April 2026
--

Oei Al-Kaff

Wednesday, 1 April 2026
--

Iri Masyaallah

Wednesday, 1 April 2026
--

Mata Lasik

Monday, 30 March 2026
Next Post
‘Ti Fajar’ Ada Cilaka di Motor, Kuku Copot, Tangan Kiri Cidera

'Ti Fajar' Ada Cilaka di Motor, Kuku Copot, Tangan Kiri Cidera

Discussion about this post

Rekomendasi

Anggota Propam Polres Pohuwato saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum anggota, terkait dengan postingan sejumlah uang melalui media sosial (Medsos).

Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

Tuesday, 7 April 2026
Warga Dusun Purwojati 4, Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo memblokir jalan menggunakan palang bambu, Rabu (8/4). (Foto: Istimewa).

Jalan Bongo II Diblokir, Rumah Warga ‘Bermandi’ Debu Akibat Truk Pengangkut Material Proyek

Thursday, 9 April 2026
NASIB PENAMBANG: Massa aksi gabungan masyarakat penambang dan mahasiswa mendatangi Rudis Gubernur meminta bertemu Gubernur Gusnar Ismail, terkait pertambangan rakyat, Senin (6/4). (foto : Aviva Dinanti Lambalano/mg/gorontalopost)

Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

Tuesday, 7 April 2026
Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

Wednesday, 8 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kota Gorontalo, ‘298’ Tahun? (Catatan Terbuka kepada Wali Kota)  

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Oknum Polisi Pohuwato Pamer Duit Miliaran Sebut Hasil Transaksi Emas, Kini Ditangani Propam

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 16 SPPG Gorontalo Ditutup, Idah: Ada yang Terkait IPAL 

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Penambang Geruduk Rudis Gubernur, Minta Sikap Gubernur Terkait Larangan Jual Beli Emas

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Wagub Idah Sidak Lagi Dapur MBG, Sudah 25 SPPG di Gorontalo Ditutup

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.