logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

ASN Pemkot WFA Dua Hari Jelang Lebaran, Wajib Penuhi Laporan Administrasi, Kembali Ngantor 25 Maret

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 16 March 2026
in Kota Gorontalo
0
Surat edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/BKPSDM/I/581 yang mengatur pola pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus jadwal apel kerja pasca libur Lebaran.

Surat edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/BKPSDM/I/581 yang mengatur pola pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus jadwal apel kerja pasca libur Lebaran.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah di Kota Gorontalo menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah periode libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 800/BKPSDM/I/581 yang mengatur pola pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus jadwal apel kerja pasca libur Lebaran.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan menjalankan sistem kerja fleksibel melalui skema work from anywhere (WFA) selama dua hari, yakni Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026.

Meski bekerja dari lokasi masing-masing, seluruh ASN tetap diwajibkan menjalankan kewajiban administrasi. Setiap aktivitas kerja harus tetap dilaporkan melalui aplikasi TPPNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.

Related Post

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Selain pengaturan sistem kerja, pemerintah kota juga telah menetapkan jadwal apel kerja yang menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas kedinasan setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Apel tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 07.30 Wita di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo. Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa seluruh peserta diwajibkan sudah berada di lokasi apel paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai.

Melalui kebijakan penyesuaian sistem kerja tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sekaligus memberi fleksibilitas bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.(adv)

Tags: ASN PemkotCuti Bersama Idulfitri 1447 HKota Gorontalopemkot gorontaloSurat Edaran Wali Kota Gorontalo

Related Posts

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Thursday, 16 April 2026
Asisten II Setda Kota Gorontalo, Effendy Rauf ketika memberikan sambutan pada kegiatan ganti oli gratis bagi pengemudi bentor yang diselenggarakan BAZNAS Kota Gorontalo.

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Pemkot dan KPK Sinkronkan Penguatan Pendidikan, Adhan Siapkan Perda Khusus

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Batasi Penggunaan HP di Kalangan Anak-anak

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Suasana pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemkot Gorontalo.

Dari Pelantikan Pejabat Eselon III, Adhan Minta Birokrasi Lebih Responsif

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.