Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo resmi menanggapi polemik pengembalian berkas perkara kasus pembacokan yang terjadi di kawasan Pelataran Sentral.
Melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Hendra Dude didampingi Kepala Seksi Intelijen Wiwin D. Tui, Kejari menegaskan bahwa mekanisme P-19 dalam perkara tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim dalam tahap pra penuntutan.
Hendra menjelaskan, pengembalian berkas perkara kepada penyidik melalui P-19 merupakan langkah yang dilakukan jaksa peneliti untuk melengkapi dan memperjelas fakta dalam perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Setiap petunjuk dari jaksa peneliti itu untuk memberikan kejelasan terhadap apa yang terungkap dalam berkas perkara. Tidak mungkin jaksa memberikan petunjuk yang tidak ada dalam fakta,” ujar Hendra ketika ditemui wartawan, Senin (9/3/2026).
Saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan sehingga proses hukum yang berjalan perlu dihormati oleh semua pihak, kata Hendra.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dokumen P-19 bersifat internal dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi publik. “Karena ini masih ranah penyidikan, kita harus menghormati itu. Dokumen P-19 itu dokumen rahasia negara,” katanya.
Lantas bagaimana dengan dugaan adanya tendensi politik dalam pengembalian berkas perkara, sebagaimana sempat disampaikan Wali Kota Adhan Dambea?
Hendra menjawab, seluruh langkah yang dilakukan jaksa semata-mata berlandaskan fakta hukum. “Kalau soal dugaan ada tendensi politik, di kami tidak ada yang bersifat politik. Jaksa memberikan petunjuk sesuai fakta. Yang jadi pertanyaan, kenapa harus dihubung-hubungkan dengan politik?” ujar Hendra.
Ia juga menyebut selama ini tidak ada pihak dari partai politik yang datang ke Kejari Kota Gorontalo untuk membahas perkara tersebut. “Sedangkan di Kejari Kota Gorontalo, satu pun partai tidak pernah datang ke sini,” katanya.
Meski demikian, Hendra mengaku memahami jika muncul berbagai persepsi di ruang publik terkait perkara tersebut. “Namanya juga Pak Adhan orang politik, mungkin beliau menduga ada permainan politik,” ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa dalam penanganan perkara pidana, jaksa memiliki tanggung jawab pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, berkas perkara harus benar-benar lengkap dan jelas sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Jika rangkaian peristiwa dalam berkas belum utuh, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik agar dilakukan pendalaman. “Kalau rangkaian cerita suatu kasus tidak nyambung, maka jaksa memberikan petunjuk supaya perkara itu terang benderang,” jelasnya.
Ia menilai polemik yang berkembang terkait P-19 sebenarnya tidak perlu dibesar-besarkan karena mekanisme tersebut merupakan hal biasa dalam proses penegakan hukum. “P-19 ini hal yang biasa bagi kami. Tidak ada yang dilebih-lebihkan. Kita santai saja,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Hendra juga mempertanyakan sumber informasi mengenai isi dokumen P-19 yang sempat beredar di ruang publik, mengingat dokumen tersebut merupakan komunikasi internal antara jaksa pra-penuntutan dan penyidik kepolisian. “Yang jadi pertanyaan, dari mana sumber dokumen P-19 itu?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa petunjuk yang diberikan jaksa hanya berkaitan dengan aspek yuridis dari unsur pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Gorontalo, Wiwin D. Tui, menegaskan bahwa dokumen P-19 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah terlalu jauh itu. Kita tidak bisa seperti itu. Tidak bisa sembarangan menzalimi orang,” ujarnya.
Menurut Wiwin, petunjuk yang diberikan dalam P-19 bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara menjadi jelas sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
“Petunjuk itu hanya untuk membuat kasus menjadi terang benderang. Jangan kita menuduhkan suatu masalah sementara masih ada celah yang kosong,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa P-19 merupakan bagian dari komunikasi internal antara jaksa dan penyidik dalam proses penanganan perkara. “Seperti yang saya sampaikan di awal, P-19 ini internal antara jaksa pra-penuntutan dan penyidik kepolisian,” pungkasnya.(hargo)











Discussion about this post