Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Penyelundupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus (CT) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut) ke daerah Gorontalo, berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (25/2), berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa ada pengiriman Miras jenis Cap Tikus dari daerah Sulut.
Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Rudianto Simbala,S.H. beserta anggota, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, satu unit mobil pick up berhasil diamankan.
Kapolres Gorontalo, AKBP Ki Ide Bagus Tri,S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu Rudianto Simbala,S.H. menyampaikan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil pick up berwarna putih, dengan nomor Polisi DM 8071 BH, di wilayah Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 11.00 Wita.
“Untuk mengelabui aparat Kepolisian, mobil pick up tersebut oleh terduga pelaku, telah dimodifikasi terlebih dahulu. Di mana bagian kas atau bak mobil, dibuatkan ruang rahasia agar dapat menyembunyikan Miras. Beruntung pada saat dilakukan pemeriksaan, anggota teliti, sehingga menemukan kejanggalan dan dari hasil pemeriksaan, ternyata ada Miras jenis Cap Tikus yang disembunyikan dalam bak modifikasi tersebut,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Boliyohuto ini, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 33 kantong plastic Miras jenis cap tikus. Dengan estimasi kurang lebih 412,5 liter atau setiap sak plastic berisikan 12,5 liter.
Atas temuan itu, pengemudi mobil yang bernama AD alias Acon (39), warga Desa Pangadaa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, langsung diamankan beserta barang bukti.
“Ketika dilakukan interogasi terhadap AD alias Acon, dirinya mengaku bahwa Miras tersebut didapatkan dari seorang pengepul di wilayah Desa Lobu, Kecamatan Tombatu, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). Rencananya, Miras ini akan diedarkan oleh Ad di wilayah Kabupaten Gorontalo,” terangnya.
Ditambahkan pula, pihaknya saat ini sementara melakukan sejumlah langkah hukum. Mulai dari pembuatan laporan Polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, untuk pengujian sampel barang bukti Miras jenis Cap Tikus.
“Melalui pengungkapan ini, kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran Miras, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo.
Apalagi saat ini kita sementara berada di Bulan Suci Ramadan. Kami pun turut berterima kasih atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran Miras ini dapat terungkap,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post