Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Perkara dua excavator yang diamankan oleh pihak Polres Boalemo beberapa waktu lalu terus digenjot prosesnya. Di mana saat ini, penyidik Satuan Reskrim akan segera melakukan penetapan tersangka terkait dengan kasus tersebut.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama tersangka.
Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil pengujian laboratorium di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), terkait dengan kandungan material yang sempat diamankan di lokasi saat itu.
“Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu hasil Laboratorium di Sulawesi Utara (Sulut). Sampelnya sudah kami kirim beberapa hari yang lalu dan tinggal menunggu hasilnya. Selain itu, kami masih akan melakukan pemeriksaan ahli kehutanan dan ahli pertambangan,” jelasnya.
Lanjut kata Iptu Nurwahid, sebagaimana penegasan Kapolda Gorontalo dan Kapolres Boalemo, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penegakkan hukum, terkait dengan perusakan lingkungan dan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Boalemo. Meski demikian, semuanya tentu berproses dan penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo secara bertahap akan menyelesaikan perkara tersebut.
“Pada dasarnya secepatnya akan kami lakukan penetapan tersangka sesuai dengan proses prosedur yang ada. Kami pun dari pihak Polres Boalemo tidak pernah menutup-nutupi perkara. Jika ada yang hendak bertanya, silahkan. Akan kami jelaskan. Untuk perkara ini, perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan wartawan,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post