Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kendati sudah terpampang jelas ada tanda larangan. Truk gandeng atau kontainer tampaknya masih nekat menerobos tanda larangan di ruas Jalan Pangeran Hidayat atau yang kerap disebut Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo. Hal ini berpotensi terjadinnya kecelakaan lalu lintas di jalan sempit dan padat kendaraan tersebut.
Pantauan Gorontalo Post, tampak sejumlah kontainer terobos tanda larangan di ruas jalan masuk JDS menuju jalan Cokroaminoto. Aksi nekat ini mereka lakukan ketika petugas Dinas Perhubungan (Dishub) tidak sedang berjaga di lokasi.
Berbeda disaat petugas sedang jaga, para sopir truk kontainer memilih jalur di jalan Piola Isa. Kondisi ini rawan terjadinnya lakalantas. Pasalnya, ruas jalan JDS meskipun satu arah, namun ukurannya sempit, disisi lain ruas jalan tersbebut padat kendaraan karena merupakan jalan utama menuju pusat Kota Gorontalo hingga pelabuhan.
“Ini perlu mendapat perhatian serius dari dinas perhubungan maupun aparat kepolisian lalu lintas. Jika tidak, aksi nekat para pengemudi truk kontainer ini rawan kecelakaan lalu lintas dan memicu kemacetan,”harap Abdullah Daud.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hj. Hermanto Saleh,S.I mengatakan, untuk pengalihan mobil kontainer memang sejak akhir tahun 2025 lalu sudah dilakukan dengan menempatkan sejumlah petugas Dishub. Apalagi diakui Hermanto, dalam rangka menyongsong bulan suci Ramadan, tentu aktivitas kendaraan di ruas jalan Kota Gorontalo cukup padat.
“Olehnya itu kita sudah melakukan pertemuan dengan para JPT yakni perusahaan pengelola transportasi. Ada sekitar 32 orang kita sudah lakukan pertemuan bersama stakeholder terkait seperti pihak kepolisian lalu lintas. Kami sampaikan akan terapkan kembali aturan Pergub No. 37 Tahun 2017 tentang lalu lintas kendaraan kontainer,”kata Hermanto.
Lebih lanjut dijelaskan Hermanto. bahwa keluar masuk truk container dilaihkan ke jalan Sultan Botutihe, dan jalan Aloie Saboe terus ke Piola Isa serta ke Aryo Katili. Pihaknya kata Hermanto sudah ada kesepakatan dengan pengusaha kontanier dan kesepakatan itu disupport oleh pengusaha kontainer.
“Kita juga memberikau peluang kepada pemilik barang untuk agar container masuk ke JDS dengan syarat diatas pukul 00.00 Wita hingga pukul 05.00 pagi. Tapi dengan catatan tidak membongkar barang di bahu jalan. Karena memang akan sangat mengganggu aktivitas lalu lintas kendaraan.
“Jika mereka melanggar aturan yang sudah disepakati, maka tentu pihak kepolisian yang sudah bekejerjasama dengan Dishub akan melakukan penindakan. Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga.”tandas Hermanto. (roy)












Discussion about this post