Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Untuk mencegah kesalahan prosedur dalam penegakan hukum seperti yang terjadi di Polres Sleman baru-baru ini yakni menetapkan tersangka terhadap korban jambret.
Untuk itu seluruh anggota kepolisian diharuskan untuk memehami betul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru. Tidak terkecuali anggota kepolisian di lingkungan Polda Gorontalo dan jajaran diwajibkan untuk memahami seluruh isi KUHP.
Seperti yang disampaikan Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah, S.I.K. saat pimpin apel di Lapangan Apel Mapolda Gorontalo, Rabu (04/01/26).
Kegiatan tersebut diikuti para Pejabat Utama (PJU), personel, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polda Gorontalo. Dalam arahannya, Dir Polairud menekankan pentingnya seluruh anggota Polri untuk terus memperbarui pengetahuan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.
Hal tersebut dinilai sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas.
“Pemahaman regulasi yang mutakhir sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak hukum sekaligus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.”kata Kombes Pol Devy.
Lebih lanjut perwira tiga melati ini juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap profesional dan humanis. Ia juga menegaskan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng institusi Polri.
Dalam kesempatan tersebut, “Perlu saya tekankan pentingnya kedisiplinan serta ketepatan waktu dalam melaksanakan setiap tugas yang diemban, guna mendukung terciptanya kinerja yang optimal di lingkungan Polda,”tandas orang nomor satu di Dit Polairud Gorontalo ini. (roy)












Discussion about this post