Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo marak, selain berefek pada kerusakan lingkungan, tingkat keamanan dan keselamatan penambang juga menjadi taruhan.
Di Gorontalo, PETI belakangan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum, penertiban dilakukan dihampir semua lokasi PETI. Anggota DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah segera menyiapkan regulasi izin pertambangan rakyat (IPR).
Hal itu dilakukan untuk mencegah maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. “Presiden Prabowo mempunyai komitmen untuk mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat agar masyarakat bisa menambang secara legal dan berkelanjutan,” kata Andre Rosiade di Kota Padang, Senin (19/1).
Politikus asal Sumatera Barat tersebut mengatakan dalam waktu dekat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijadwalkan bersurat kepada Komisi XII DPR RI untuk konsultasi penetapan Wilayah Pertambangan (WP).
Setelah itu, maka akan ada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam kawasan WP. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, gubernur memiliki kewenangan menerbitkan IPR.
Melalui skema ini, koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang dan maksimal lima Ha untuk perseorangan. “Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” kata Wakil Ketua Komisi VI itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan keseriusan dalam mencari jalan keluar bagi persoalan pertambangan rakyat. Sejak tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo sebagai bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan agar legal dan berkelanjutan.
Akhir 2025 lalu, Pemprov Gorontalo secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan tersebut.
Namun hingga kini, baru dua koperasi yang mengajukan permohonan izin sedangkan 14 koperasi lainnya sementara melengkapi berkas pemenuhan persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi oleh pemohon yang berasal dari instansi terkait (BPKH, DLHK, BWS serta BON & Dinas PU Kabupaten).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemenuhan administrasi mnjadi syarat mutlak dalam aplikasi OSS yang terintegrasi dengan berbagai instansi.
Mulai dari pembuatan akun OSS, pajak, Sartek BPKH, DLHK & BWS, kesesuain tata ruang, penyusunan dokumen lingkungan, hingga RKPTL dari BPN setempat. (tro/jpnn)













Discussion about this post