Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Tiga tersangka kasus dugaan pertambangan illegal (PETI) di wilayah Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, segera diadili.
Ini menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap 2) oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Seperti yang diketahui, tiga orang masyarakat yang ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato yakni, ARM (38) berperan sebagai pengumpul atensi, ADM (40) sebagai operator alat berat dan RM (42) sebagai pengawas pekerjaan di lokasi PETI.
Sedangkan barang bukti yang disita pada saat itu yakni satu unit alat berat berupa excavator merek Hyundai berwarna hitam-kuning, satu kunci alat berat excavator, satu unit mesin alcon, satu unit mobil Honda Brio dengan nomor Polisi DB 1568 RD beserta kunci, sebuah selang air warna biru, sebuah selang gabang warna merah, dua lembar karpet warna hitam, sebuah alat dulang dari plastic dan sebuah alat dulang dari kayu, satu alat pembagi air berbahan besi dan material tanah hasil olahan yang dikemas dalam karung.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mengatakan, setelah dilakukan pengungkapan di lokasi PETI Hutino pada Kamis 20 November 2025 lalu, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, para tersangka dan barang bukti, kini sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk proses tahapan selanjutnya.
“Setelah melalui proses kurang lebih dua bulan, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya, dan kini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan,” terangnya.
Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milyar.
Pada dasarnya kata mantan Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Gorontalo ini, apa yang dilakukan oleh pihaknya, merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Pohuwato. Dirinya pula mengakui, aktivitas PETI masih marak di wilayah Pohuwato. Oleh karena itu, secara bertahap pihaknya akan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut.
“Persoalan ini akan kami selesaikan satu per satu. Kami pun berharap bantuan dan dukungan masyarakat dalam penindakan maupun penertiban PETI di wilayah Pohuwato ini,” harapnya. (kif)











Discussion about this post