logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 January 2026
in Metropolis
0
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Tiga tersangka kasus dugaan pertambangan illegal (PETI) di wilayah Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, segera diadili.

Ini menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap 2) oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Seperti yang diketahui, tiga orang masyarakat yang ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato yakni, ARM (38) berperan sebagai pengumpul atensi, ADM (40) sebagai operator alat berat dan RM (42) sebagai pengawas pekerjaan di lokasi PETI.

Sedangkan barang bukti yang disita pada saat itu yakni satu unit alat berat berupa excavator merek Hyundai berwarna hitam-kuning, satu kunci alat berat excavator, satu unit mesin alcon, satu unit mobil Honda Brio dengan nomor Polisi DB 1568 RD beserta kunci, sebuah selang air warna biru, sebuah selang gabang warna merah, dua lembar karpet warna hitam, sebuah alat dulang dari plastic dan sebuah alat dulang dari kayu, satu alat pembagi air berbahan besi dan material tanah hasil olahan yang dikemas dalam karung.

Related Post

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mengatakan, setelah dilakukan pengungkapan di lokasi PETI Hutino pada Kamis 20 November 2025 lalu, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, para tersangka dan barang bukti, kini sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk proses tahapan selanjutnya.

“Setelah melalui proses kurang lebih dua bulan, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya, dan kini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan,” terangnya.

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milyar.

Pada dasarnya kata mantan Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Gorontalo ini, apa yang dilakukan oleh pihaknya, merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Pohuwato. Dirinya pula mengakui, aktivitas PETI masih marak di wilayah Pohuwato. Oleh karena itu, secara bertahap pihaknya akan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut.

“Persoalan ini akan kami selesaikan satu per satu. Kami pun berharap bantuan dan dukungan masyarakat dalam penindakan maupun penertiban PETI di wilayah Pohuwato ini,” harapnya. (kif)

Tags: Pertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI PohuwatoTersangka PETI

Related Posts

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
KBP Desmont Harjendro

Desmont : Polisi Harus Beretika dan Bijak Bermedsos

Thursday, 5 March 2026
Personel Polsek Paguyaman bersama Basarnas melakukan penanganan dan evakuasi korban hanyut yang ditemukan di Sungai Tangkobu, Rabu (4 Maret 2026) pagi.

Tiga Hari Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Tewas di Sungai Tangkobu

Thursday, 5 March 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan,S.H. bersama anggota saat mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Pohuwato Pintu Masuk Narkoba, 12 Pengedar Lintas Sulawesi Dibekuk di Popayato

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.