logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 January 2026
in Metropolis
0
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Tiga tersangka kasus dugaan pertambangan illegal (PETI) di wilayah Hutino, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, segera diadili.

Ini menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti (Tahap 2) oleh pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato, kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Seperti yang diketahui, tiga orang masyarakat yang ditangkap, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato yakni, ARM (38) berperan sebagai pengumpul atensi, ADM (40) sebagai operator alat berat dan RM (42) sebagai pengawas pekerjaan di lokasi PETI.

Sedangkan barang bukti yang disita pada saat itu yakni satu unit alat berat berupa excavator merek Hyundai berwarna hitam-kuning, satu kunci alat berat excavator, satu unit mesin alcon, satu unit mobil Honda Brio dengan nomor Polisi DB 1568 RD beserta kunci, sebuah selang air warna biru, sebuah selang gabang warna merah, dua lembar karpet warna hitam, sebuah alat dulang dari plastic dan sebuah alat dulang dari kayu, satu alat pembagi air berbahan besi dan material tanah hasil olahan yang dikemas dalam karung.

Related Post

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mengatakan, setelah dilakukan pengungkapan di lokasi PETI Hutino pada Kamis 20 November 2025 lalu, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, para tersangka dan barang bukti, kini sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato, untuk proses tahapan selanjutnya.

“Setelah melalui proses kurang lebih dua bulan, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkaranya, dan kini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan,” terangnya.

Ditambahkan pula oleh Alumnus Akpol 2005 ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milyar.

Pada dasarnya kata mantan Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Gorontalo ini, apa yang dilakukan oleh pihaknya, merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Pohuwato. Dirinya pula mengakui, aktivitas PETI masih marak di wilayah Pohuwato. Oleh karena itu, secara bertahap pihaknya akan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut.

“Persoalan ini akan kami selesaikan satu per satu. Kami pun berharap bantuan dan dukungan masyarakat dalam penindakan maupun penertiban PETI di wilayah Pohuwato ini,” harapnya. (kif)

Tags: Pertambangan Emas Tanpa IzinpetiPETI PohuwatoTersangka PETI

Related Posts

Kebakaran hebat menghanguskan sebuah warung harian dan satu unit rumah warga di Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten

Satu Warung dan Rumah di Alale Terbakar

Monday, 19 January 2026
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Monday, 19 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Next Post
Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.