Oleh:
Ridwan Monoarfa
WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka. Perdebatan pun mengeras antara dua pandangan: mereka yang menilai pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, dan mereka yang memandang mekanisme tidak langsung lebih efisien serta rasional. Namun, perdebatan ini kerap berhenti pada soal prosedur, bukan pada makna substantif kedaulatan rakyat itu sendiri.
Dalam demokrasi, kedaulatan rakyat sering disederhanakan menjadi hak memilih secara langsung. Padahal, seperti diingatkan Bapak Demokrasi Indonesia — Dr. Mohammad Hatta, — demokrasi bukan semata soal siapa memilih siapa, melainkan soal siapa yang sungguh-sungguh berkuasa atas arah kehidupan bersama.
Pemilu—termasuk pilkada—bagi Hatta hanyalah alat, bukan tujuan akhir demokrasi.
Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Prosedural
Pilkada langsung memang menawarkan simbol kedaulatan rakyat yang paling kasatmata. Rakyat memilih pemimpinnya tanpa perantara, dan dari situ lahir legitimasi politik yang kuat. Dalam konteks pasca-Orde Baru atau di era Reformasi, pilkada langsung juga menjadi koreksi atas sentralisasi kekuasaan dan politik elitis yang lama membatasi partisipasi warga. Namun, pengalaman dua dekade terakhir menunjukkan bahwa legitimasi prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pemerintahan.
Biaya politik yang tinggi, lemahnya pelembagaan partai, serta terbatasnya mekanisme akuntabilitas pascapemilu membuat kedaulatan rakyat kerap berhenti di bilik suara. Dalam situasi ini, pemilihan langsung tidak otomatis melahirkan kepemimpinan yang responsif terhadap kepentingan publik. Kedaulatan berubah menjadi peristiwa elektoral, bukan praktik politik yang berkelanjutan.
Dinamika Demokrasi Lokal: Pelajaran dari Gorontalo
Dalam konteks daerah seperti Gorontalo, perdebatan pilkada langsung dan tidak langsung memperlihatkan dinamika demokrasi lokal yang khas. Sebagai provinsi dengan skala demografis relatif kecil dan jejaring sosial yang saling beririsan, proses politik berlangsung dalam ruang interaksi yang rapat antara aktor politik, birokrasi, dan ekonomi lokal. Kondisi ini membentuk relasi kekuasaan yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan hanya melalui mekanisme elektoral formal.
Pilkada langsung di Gorontalo membuka ruang partisipasi warga dalam memilih pemimpin daerah. Namun, kedekatan sosial antar pelaku politik juga menghadirkan tantangan tersendiri. Relasi personal, jaringan kekerabatan, serta ketergantungan ekonomi menjadi faktor yang memengaruhi preferensi politik pemilih. Dalam situasi demikian, pilihan politik warga tidak selalu lahir dari pertimbangan programatik, melainkan dipengaruhi oleh konteks sosial yang melingkupinya.
Sementara itu, wacana pilkada melalui DPRD menghadirkan pertanyaan mengenai kapasitas dan fungsi lembaga perwakilan di tingkat daerah. DPRD dihadapkan pada tuntutan untuk menjalankan peran representasi secara efektif di tengah kuatnya pengaruh partai politik dan kepentingan di luar parlemen daerah. Tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang memadai, pemilihan tidak langsung berpotensi mempersempit ruang keterlibatan publik.
Menggeser Perdebatan ke Substansi Demokrasi
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa problem utama pilkada, baik di Gorontalo maupun di daerah lain, tidak semata-mata terletak pada pilihan mekanisme pemilihan. Tantangan yang lebih mendasar berkaitan dengan kualitas institusi politik, terutama peran partai politik dalam rekrutmen kepemimpinan dan fungsi lembaga perwakilan sebagai pengawas kekuasaan. Selama aspek-aspek ini belum diperkuat, perubahan prosedur pilkada cenderung menghasilkan dampak yang terbatas.
Dalam konteks ini, pemikiran Mohammad Hatta kembali relevan. Hatta menegaskan bahwa kedaulatan politik tidak dapat dilepaskan dari kedaulatan ekonomi. Rakyat yang lemah secara ekonomi akan sulit menjalankan kedaulatan politiknya secara utuh. Demokrasi yang hanya mengandalkan prosedur elektoral berisiko melahirkan kekuasaan yang sah secara formal, tetapi rapuh secara sosial.
Karena itu, perdebatan pilkada seharusnya diarahkan pada penguatan substansi demokrasi: demokratisasi internal partai politik, transparansi pembiayaan politik, serta penguatan fungsi lembaga perwakilan. Pilkada—baik langsung maupun tidak langsung—hanyalah instrumen dalam proses yang lebih panjang untuk membangun tata kelola demokrasi yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan demokrasi tidak terletak pada cara memilih kepala daerah, melainkan pada sejauh mana rakyat tetap berdaulat setelah pemilihan usai—dalam kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, dan arah pembangunan daerahnya. Tanpa itu, kedaulatan rakyat akan terus menjadi slogan, bukan kenyataan. (*)
Penulis adalah Politisi Partai Nasdem











Discussion about this post