logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tersangka Kasus Merkuri Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 7 January 2026
in Metropolis
0
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Minerba, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Minerba, diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk diproses lebih lanjut.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Minerba, atau kasus air perak di daerah Boalemo, segera akan diadili.

Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo, kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo, Senin (5/1/2026).

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H., menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus tersebut ditingkat penyidikan.

Selanjutnya, tersangka atas nama IK (50), warga Bone Bolango yang berprofesi sebagai supir truk, beserta barang bukti berupa 50 kilogram air perak dan mobil truk, kini telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Boalemo untuk proses lebih lanjut.

Related Post

Lagi, Dipicu Miras Seorang Pria Bacok Rekannya

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Perdalam Jurnalistik Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG Kunjungi Redaksi Gorontalo Post

“Sebelumnya, kami sempat mendapatkan P19 atau diminta untuk melengkapi berkas oleh pihak Jaksa. Setelah dipenuhi, pihak Kejaksaan telah menyatakan P21 atau berkas perkara lengkap. Oleh karena itu, kami kemudian menindaklanjutinya dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagaimana proses yang ada,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan penyidik Subdit Tipidter, Dit Reskrimsus Polda Gorontalo ini, satu orang tersangka yakni IK (50) yang merupakan supir truck, dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar. “Terkait dengan perkara ini, kami pun masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (kif)

Tags: Kasus MerkuriKejaksaan Negeri Boalemopolres boalemoTersangka Kasus Merkuri

Related Posts

Puluhan masyarakat penambang yang tergabung bersama Aliansi Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Pohuwato.

Masyarakat Penambang Duduki Kantor Bupati, Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Pemda dan DPRD Bakal Temui Perusahaan

Wednesday, 13 May 2026
Genangan air di jalan Safa Marwah 7 yang sering dikeluhkan warga. (F. Istimewa)

Safa Marwah 7, Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Hinggga Atap Bocor

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Narkoba Polres Pohuwato beserta personel, menyita sejumlah Miras dari rumah hingga warung milik masyarakat.

Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026
Kasus dugaan penggelapan dana Umrah puluhan juta dilaporkan ke Polda Gorontalo

Tabungan Umrah Digelapkan, Pensiunan ASN Polisikan Rekan Kerja

Wednesday, 13 May 2026
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, saat jumpa pers bersama awak media di Polresta Gorontalo Kota, Selasa(12/5) (Foto. Natharahman/ Gorontalo Post)

Lagi, Dipicu Miras Seorang Pria Bacok Rekannya

Wednesday, 13 May 2026
Next Post
Dekan FOK UNG saat menghadiri penerimaan puluhan mahasiswa Profesi Ners di Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang Manado. (F. Istimewa)

Tantangan Komunikasi Empatik di Lapangan, Keperawatan Jiwa Uji Kepedulian Calon Ners UNG

Discussion about this post

Rekomendasi

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Alhamdulillah, 611 Jemaah Haji Gorontalo Tuntas Diberangkatkan ke Tanah Suci

Wednesday, 13 May 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Revolusi Gusnar-Idah: Gorontalo Meledak 7,68%

Tuesday, 12 May 2026
Ilustrasi--

Ambruk ke Rp 17.500/USD, Rupiah Babak Belur

Wednesday, 13 May 2026
Sidak tim gabungan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Bonbol serta aparat kepolisian pada sebuah pabrik illegal di Kawasan GORR Tapa, Bone Bolango, Jumat (8/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tim Gabungan Temukan Pabrik Tahu Ilegal, Tak Kantongi Izin, Picu Polusi Udara Akibat Pembakaran Ban

Wednesday, 13 May 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Tepian Utara Nusantara (Miangas, Manado, Popayato)

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Sadis! Usai Pesta Miras Seorang Pria di Popayato Arahkan Senapan Angin ke Temanya, Lalu Dor 

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Korupsi TKI DPRD Kabgor, Kejati Didesak Seret Semua Oknum Terlibat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pesta Miras Saat Jam Sekolah, Sebelas Pelajar Diamankan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.