gorontalopost.co.id – Massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat Gorontalo, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gorontalo, dan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu 17 Desember 2025. Mereka mendesak transparansi pengelolaan keuangan di DPRD Boalemo setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran, yang diduga fiktif, dan menjadi temuan ketidaksesuaian senilai Rp 717 juta.
Ironinya, menurut massa aksi temuan itu oleh inspektorat daerah justeru dikerdilkan, dan hanya menjadi Rp 200 juta, dengan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Sahril Tialo, menyatakan bahwa tuntutan utama mereka berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan adanya ketidaksesuaian anggaran sebesar Rp717 juta. Menurutnya, pihak DPRD dan penyedia jasa tidak mampu menunjukkan bukti otentik terjadinya belanja tersebut, yang memperkuat dugaan adanya kegiatan fiktif.
Dalam orasinya, Sahril menyoroti adanya perbedaan data yang signifikan antara LHP BPK dengan tindak lanjut di tingkat daerah. “Kami meminta BPK memperjelas temuan Rp717 juta tersebut. Informasi dari Inspektorat Kabupaten Boalemo menyebutkan bahwa nilai TGR tidak sampai Rp200 juta. Padahal, BPK menegaskan temuan itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Mengapa angkanya bisa mengecil? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Sahril.
Lebih lanjut, aliansi ini mendesak BPK untuk segera merekomendasikan temuan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka menilai ada unsur kesengajaan melawan hukum, karena pola kesalahan serupa pernah terjadi pada tahun 2020 dengan nilai TGR mencapai Rp600 juta oleh pimpinan DPRD Boalemo. “Karena ini adalah pengulangan kesalahan yang sama, maka sudah ada niat jahat di sana. Secara hukum, jika mereka tidak mampu menunjukkan bukti perbaikan, kasus ini harusnya sudah ditarik ke Kejati untuk dilakukan tracking,” tambahnya.
Usai dari Kantor BPK, massa aksi berlanjut menuju kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Di sana, mereka menuntut Kejati untuk turun tangan dan melakukan supervisi langsung terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo guna memastikan penanganan kasus berjalan objektif. Dalam aksi itu, massa mengaku kecewa karena aspirasi mereka tidak diterima oleh pejabat yang berwenang.
“Kami ingin bertemu Kasie Intel, namun yang menerima kami adalah staf lain yang mengaku belum mengetahui atau belum menerima laporan yang kami maksud. Padahal, laporan ini sudah kami masukkan bahkan sampai ke Kejaksaan Agung,” ujar Sahril dengan nada kecewa.
Kekecewaan tersebut berujung pada pembuatan video deklarasi di lokasi aksi sebagai bentuk protes atas ketidaksiapan pihak Kejati dalam menanggapi aduan masyarakat yang datanya sudah masuk secara resmi. (Mg-04/MG-11)












Discussion about this post