logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Jual Motor Kredit, Warga Tilamuta Dipenjara 1,3 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 December 2025
in Metropolis
0
Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Ini menjadi pelajaran berharga bagi warga yang hendak membeli kendaraan secara kredit untuk tidak mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih dalam tahap angsuran kepada pihak lain. Pasalnya, hal ini tentu berkonsekuensi pidana.

Seperti yang dialami Risaldi Nanto alias Isal, akibat perbuatannya mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai penerima fidusia, Isal warga Tilamuta Kabupaten Boalemo ini mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.

Selain itu Isal juga diwajibkan membayar denda Rp 5 Juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, Isal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan dalam perkara Nomor 61/Pid.Sus/2025/PN Tmt tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan 3 November 2025. Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan oleh karenanya layak dijatuhi dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Post

Operasi Keselamatan, Penindakan Secara Humanis

PETI di Saripi Kembali Ditertibkan

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Antrian Parah di SPBU Tinaloga, Truk Mengular dari Kota Hingga Bone Bolango

Kasus ini bermula ketika Isal mengajukan pembiayaan pada April 2023 melalui FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk satu unit Honda Beat Sporty warna merah hitam, dengan kewajiban angsuran sebesar Rp 886.000 per bulan selama 36 bulan.

Terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran, sebelum akhirnya menghentikan pembayaran. Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Isal menjual unit yang masih berstatus kredit tersebut kepada seseorang bernama Yayan Nihali dengan nilai Rp3.400.000 melalui perantara.

Berdasarkan catatan kredit, sisa kewajiban yang belum diselesaikan terdakwa mencapai Rp27.201.000, sementara posisi unit tidak berhasil ditemukan karena kembali dipindahtangankan dan dijual melalui media sosial.

Setelah upaya penagihan melalui telepon, somasi, serta kunjungan lapangan tidak ada itikad baik dari Isal untuk menyelesaikan kewajibannya, FIFGROUP melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum dengan pembuatan laporan polisi hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.

Kepala Cabang FIFGROUP Gorontalo, Muhammad Irpan, mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana bagi pelakunya.

“Kasus yang menimpa Sdr. Isal sudah seharusnya dapat menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan unit dengan menjual, menggadai, atau memindahtangankan objek yang masih berstatus jaminan fidusia merupakan perbuatan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan pidana,”tegas Irpan.

Lebih lanjut Irpan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming atau ajakan pihak lain untuk menjual kendaraan yang belum lunas, karena seluruh konsekuensi hukumnya tetap menjadi tanggung jawab pemilik kontrak.

“Kami berharap tidak ada lagi perbuatan serupa yang merugikan banyak pihak termasuk bagi pelaku, dan Kami meminta adanya kesulitan dalam pembayaran bisa dikomunikasikan dan dinegosiasikan agar ada solusi bersama yang terbaik.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum Polres Boalemo, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Pengadilan Negeri Tilamuta atas berjalannya kasus ini hingga putusan menunjukkan rangkaian penanganan yang profesional dalam perkara ini.

FIFGROUP menegaskan akan senantiasa mencadangkan hak-hak hukumnya dan siap menempuh langkah hukum terhadap tindakan serupa maupun perbuatan lain yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta dampak negatif bagi masyarakat. (roy)

Tags: FIFGROUPJual Motor KreditObjek Jaminan FidusiaPengadilan Negeri TilamutaPT Federal International Finance

Related Posts

Operasi Keselamatan, personel di lapangan terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna jalan.

Operasi Keselamatan, Penindakan Secara Humanis

Thursday, 5 February 2026
Penertiban lokasi tambang di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Rabu, (4/2/2026).

PETI di Saripi Kembali Ditertibkan

Thursday, 5 February 2026
Ilustrasi--

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Thursday, 5 February 2026
Antrian Panjang terjadi di SPBU Tinaloga, di Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Kota Gorontalo. Truk yang mengantri solar mengular hingga kawasan Matobonebol atau malioboro Gorontalo Jl. Tengah Toto Selatan, Kabupaten Bone Bolango baru-baru ini. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Antrian Parah di SPBU Tinaloga, Truk Mengular dari Kota Hingga Bone Bolango

Thursday, 5 February 2026
AKP Mutiara Puspitasari Hartono,S.Tr.K.

Satlantas Berhasil Tekan Angka Kecelakaan di Kota Gorontalo

Wednesday, 4 February 2026
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K.

Kapolres Boalemo Pastikan Penertiban PETI di Batu Keramat

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
Ilustrasi dualisme di PBNU--

Dua Satu

Discussion about this post

Rekomendasi

PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Ismet Mile

SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

Thursday, 5 February 2026
Ismet Mile saat menerima dokumen SK PPP dari Ketua Umum DPP PPP Mardiono di Jakarta. (Foto: Istimewa).

Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

Wednesday, 4 February 2026
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Kanal Tanggidaa, Penahanan Mantan Kadis PUPR Provinsi Diperpanjang

Wednesday, 4 February 2026

Pos Populer

  • PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

    Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Warisan Cinta

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Mahasiswa Timor Leste Raih Amd.Farm di UNG, Rektor Proses Beasiswa Sampai Profesi Apoteker

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.