logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Metropolis

Jual Motor Kredit, Warga Tilamuta Dipenjara 1,3 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 December 2025
in Metropolis
0
Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Ini menjadi pelajaran berharga bagi warga yang hendak membeli kendaraan secara kredit untuk tidak mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih dalam tahap angsuran kepada pihak lain. Pasalnya, hal ini tentu berkonsekuensi pidana.

Seperti yang dialami Risaldi Nanto alias Isal, akibat perbuatannya mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai penerima fidusia, Isal warga Tilamuta Kabupaten Boalemo ini mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.

Selain itu Isal juga diwajibkan membayar denda Rp 5 Juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, Isal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan dalam perkara Nomor 61/Pid.Sus/2025/PN Tmt tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan 3 November 2025. Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan oleh karenanya layak dijatuhi dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Post

Pasar Murah Sasar Kampung Jawa, Warga Antusias, Membantu Kebutuhan Jelang Ketupatan

Tersangka Pembunuhan di Wonosari Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Pohuwato Pimpin Langsung Pengamanan di Torosiaje

Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

Kasus ini bermula ketika Isal mengajukan pembiayaan pada April 2023 melalui FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk satu unit Honda Beat Sporty warna merah hitam, dengan kewajiban angsuran sebesar Rp 886.000 per bulan selama 36 bulan.

Terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran, sebelum akhirnya menghentikan pembayaran. Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Isal menjual unit yang masih berstatus kredit tersebut kepada seseorang bernama Yayan Nihali dengan nilai Rp3.400.000 melalui perantara.

Berdasarkan catatan kredit, sisa kewajiban yang belum diselesaikan terdakwa mencapai Rp27.201.000, sementara posisi unit tidak berhasil ditemukan karena kembali dipindahtangankan dan dijual melalui media sosial.

Setelah upaya penagihan melalui telepon, somasi, serta kunjungan lapangan tidak ada itikad baik dari Isal untuk menyelesaikan kewajibannya, FIFGROUP melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum dengan pembuatan laporan polisi hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.

Kepala Cabang FIFGROUP Gorontalo, Muhammad Irpan, mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana bagi pelakunya.

“Kasus yang menimpa Sdr. Isal sudah seharusnya dapat menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan unit dengan menjual, menggadai, atau memindahtangankan objek yang masih berstatus jaminan fidusia merupakan perbuatan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan pidana,”tegas Irpan.

Lebih lanjut Irpan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming atau ajakan pihak lain untuk menjual kendaraan yang belum lunas, karena seluruh konsekuensi hukumnya tetap menjadi tanggung jawab pemilik kontrak.

“Kami berharap tidak ada lagi perbuatan serupa yang merugikan banyak pihak termasuk bagi pelaku, dan Kami meminta adanya kesulitan dalam pembayaran bisa dikomunikasikan dan dinegosiasikan agar ada solusi bersama yang terbaik.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum Polres Boalemo, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Pengadilan Negeri Tilamuta atas berjalannya kasus ini hingga putusan menunjukkan rangkaian penanganan yang profesional dalam perkara ini.

FIFGROUP menegaskan akan senantiasa mencadangkan hak-hak hukumnya dan siap menempuh langkah hukum terhadap tindakan serupa maupun perbuatan lain yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta dampak negatif bagi masyarakat. (roy)

Tags: FIFGROUPJual Motor KreditObjek Jaminan FidusiaPengadilan Negeri TilamutaPT Federal International Finance

Related Posts

ANTUSIAS: Seorang petugas melayani warga yang datang antusias berbelanja di pasar murah yang diselenggarakan di Desa Yosonegoro, Kabupaten Goronalo, Kamis (26/3). (foto: dok-diskominfotikprov)

Pasar Murah Sasar Kampung Jawa, Warga Antusias, Membantu Kebutuhan Jelang Ketupatan

Friday, 27 March 2026
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Tersangka Pembunuhan di Wonosari Terancam 15 Tahun Penjara

Friday, 27 March 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. bersama Kapolsek Popayato IPDA Muhammad Kafin Adlan, S.Tr.K. dan Kapolsek Popayato Barat, IPDA Ilham Siplizand,S.Tr.K., melakukan pengamanan secara langsung di objek wisata Desa Torosiaje.

Kapolres Pohuwato Pimpin Langsung Pengamanan di Torosiaje

Friday, 27 March 2026
AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H - Irfan Lalu,S.E.

Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

Friday, 27 March 2026
Sejulah anggota Polsek Kota Selatan melakukan patroli diObjek Wisata dan Pusat Aktivitas Warga. Kamis (26/3) foto (Istimewa )

Polsek Kota Selatan Gelar KRYD di Titik Rawan

Thursday, 26 March 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

Thursday, 26 March 2026
Next Post
Ilustrasi dualisme di PBNU--

Dua Satu

Discussion about this post

Rekomendasi

Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026
AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H - Irfan Lalu,S.E.

Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

Friday, 27 March 2026
Barang bukti berupa sepeda motor, diamankan oleh pihak Kepolisian usai terjadi kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

Wednesday, 25 March 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu tengah memberikan keterangan pers.

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

Thursday, 26 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    425 shares
    Share 170 Tweet 106
  • Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo Masih Berproses

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Panah Wayer Kembali Meresahkan, Gercep Kapolsek Tapa Ciduk Pelaku Penyerangan Sajam

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.