logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Jual Motor Kredit, Warga Tilamuta Dipenjara 1,3 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 December 2025
in Metropolis
0
Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Ini menjadi pelajaran berharga bagi warga yang hendak membeli kendaraan secara kredit untuk tidak mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih dalam tahap angsuran kepada pihak lain. Pasalnya, hal ini tentu berkonsekuensi pidana.

Seperti yang dialami Risaldi Nanto alias Isal, akibat perbuatannya mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai penerima fidusia, Isal warga Tilamuta Kabupaten Boalemo ini mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.

Selain itu Isal juga diwajibkan membayar denda Rp 5 Juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, Isal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan dalam perkara Nomor 61/Pid.Sus/2025/PN Tmt tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan 3 November 2025. Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan oleh karenanya layak dijatuhi dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Post

Ops Pekat Otanaha 2025, Tim Supervisi Polda Datangi Polres Bonbol

Berdamai, Mikson Cabut Laporan Penganiyaan

BBPOM Temukan Ratusan Produk Tak Layak Edar

Masih Banyak Pengendara Tak Gunakan Helm

Kasus ini bermula ketika Isal mengajukan pembiayaan pada April 2023 melalui FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk satu unit Honda Beat Sporty warna merah hitam, dengan kewajiban angsuran sebesar Rp 886.000 per bulan selama 36 bulan.

Terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran, sebelum akhirnya menghentikan pembayaran. Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Isal menjual unit yang masih berstatus kredit tersebut kepada seseorang bernama Yayan Nihali dengan nilai Rp3.400.000 melalui perantara.

Berdasarkan catatan kredit, sisa kewajiban yang belum diselesaikan terdakwa mencapai Rp27.201.000, sementara posisi unit tidak berhasil ditemukan karena kembali dipindahtangankan dan dijual melalui media sosial.

Setelah upaya penagihan melalui telepon, somasi, serta kunjungan lapangan tidak ada itikad baik dari Isal untuk menyelesaikan kewajibannya, FIFGROUP melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum dengan pembuatan laporan polisi hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.

Kepala Cabang FIFGROUP Gorontalo, Muhammad Irpan, mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana bagi pelakunya.

“Kasus yang menimpa Sdr. Isal sudah seharusnya dapat menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan unit dengan menjual, menggadai, atau memindahtangankan objek yang masih berstatus jaminan fidusia merupakan perbuatan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan pidana,”tegas Irpan.

Lebih lanjut Irpan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming atau ajakan pihak lain untuk menjual kendaraan yang belum lunas, karena seluruh konsekuensi hukumnya tetap menjadi tanggung jawab pemilik kontrak.

“Kami berharap tidak ada lagi perbuatan serupa yang merugikan banyak pihak termasuk bagi pelaku, dan Kami meminta adanya kesulitan dalam pembayaran bisa dikomunikasikan dan dinegosiasikan agar ada solusi bersama yang terbaik.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum Polres Boalemo, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Pengadilan Negeri Tilamuta atas berjalannya kasus ini hingga putusan menunjukkan rangkaian penanganan yang profesional dalam perkara ini.

FIFGROUP menegaskan akan senantiasa mencadangkan hak-hak hukumnya dan siap menempuh langkah hukum terhadap tindakan serupa maupun perbuatan lain yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta dampak negatif bagi masyarakat. (roy)

Tags: FIFGROUPJual Motor KreditObjek Jaminan FidusiaPengadilan Negeri TilamutaPT Federal International Finance

Related Posts

Kabag Dal OPS Biro Operasi Polda Gorontalo, AKBP Hadra Dotulong S.H.,M.H, yang memimpin langsung tim supervise melakukan pemeriksaan di wilayah Polres Bone Bolango.

Ops Pekat Otanaha 2025, Tim Supervisi Polda Datangi Polres Bonbol

Wednesday, 17 December 2025
Perdamaian antara Mikson Yapanto dengan para pelaku dugaan penganiayaan sekaligus pencabutan laporan polisi di Mapolda Gorontalo, Selasa 16 Desember 2025. (Foto: Jalal/Gorontalo Post)

Berdamai, Mikson Cabut Laporan Penganiyaan

Wednesday, 17 December 2025
Tim gabungan saat melakukan pengawasan pangan di salah satu swalayan serta gudang di kota Gorontalo jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Selasa 16 Desember 2025. (Foto: Natharahman/Gorontalo Post)

BBPOM Temukan Ratusan Produk Tak Layak Edar

Wednesday, 17 December 2025
Iptu Reza Reyzaldy,S.Tr.K.

Masih Banyak Pengendara Tak Gunakan Helm

Tuesday, 16 December 2025
Dua unit mobil truck milik perusahaan sawit mengalami tabrakan di simpang empat Block Plan, Pohuwato.

Dua Mobil Truck Perusahaan Sawit Tabrakan

Tuesday, 16 December 2025
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Gorontalo Utara (Gorut), AKBP Ahmad Eka Perkasa,S.I.K., saat meresmikan secara simbolis Poliklinik Polres Gorontalo Utara.

Poliklinik Diharap Mampu Berikan Pelayanan Cepat

Tuesday, 16 December 2025
Next Post
Kebakaran dahsyat disertai ledakan di kawasan permukiman padat penduduk Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Selasa 16 Desember 2025. (foto: Roy Tilameo/Gorontalo Post)

Empat Rumah Ludes Terbakar, Ledakan Keras Mirip Bom Bikin Warga Berhamburan

Discussion about this post

Rekomendasi

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Tuesday, 16 December 2025
Gusnar Ismail

RSAS Kota Gorontalo, Bedah Jantung Pertama Sukses, Hari Ini Ditinjau Menkes

Monday, 15 December 2025
Dua unit mobil truck milik perusahaan sawit mengalami tabrakan di simpang empat Block Plan, Pohuwato.

Dua Mobil Truck Perusahaan Sawit Tabrakan

Tuesday, 16 December 2025
Kantor cabang FIFGROUP Gorontalo yang beralamat di Jl. Nani Wartabone No.8-9, RT.02/RW.04, Limba U1, Kota Sel., Kota Gorontalo, Gorontalo.

Jual Motor Kredit, Warga Tilamuta Dipenjara 1,3 Tahun

Tuesday, 16 December 2025

Pos Populer

  • Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Kejari Gorut Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 6.6 M

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • RSAS Kota Gorontalo, Bedah Jantung Pertama Sukses, Hari Ini Ditinjau Menkes

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Oknum Guru Cabul Segera Disidang, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti, Terancam 15 Tahun Penjara

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Stroke Mulai Serang Anak Muda, Waspada di Gorontalo Sepuluh Besar Penyakit Tertinggi

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.