Gorontalopost.co.id – Ini menjadi pelajaran berharga bagi warga yang hendak membeli kendaraan secara kredit untuk tidak mengalihkan atau menjual kendaraan yang masih dalam tahap angsuran kepada pihak lain. Pasalnya, hal ini tentu berkonsekuensi pidana.
Seperti yang dialami Risaldi Nanto alias Isal, akibat perbuatannya mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai penerima fidusia, Isal warga Tilamuta Kabupaten Boalemo ini mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.
Selain itu Isal juga diwajibkan membayar denda Rp 5 Juta subsider 3 bulan kurungan. Pasalnya, Isal dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Putusan dalam perkara Nomor 61/Pid.Sus/2025/PN Tmt tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang pembacaan putusan 3 November 2025. Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan oleh karenanya layak dijatuhi dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini bermula ketika Isal mengajukan pembiayaan pada April 2023 melalui FIFGROUP Cabang Gorontalo untuk satu unit Honda Beat Sporty warna merah hitam, dengan kewajiban angsuran sebesar Rp 886.000 per bulan selama 36 bulan.
Terdakwa hanya membayar delapan kali angsuran, sebelum akhirnya menghentikan pembayaran. Alih-alih menyelesaikan kewajibannya, Isal menjual unit yang masih berstatus kredit tersebut kepada seseorang bernama Yayan Nihali dengan nilai Rp3.400.000 melalui perantara.
Berdasarkan catatan kredit, sisa kewajiban yang belum diselesaikan terdakwa mencapai Rp27.201.000, sementara posisi unit tidak berhasil ditemukan karena kembali dipindahtangankan dan dijual melalui media sosial.
Setelah upaya penagihan melalui telepon, somasi, serta kunjungan lapangan tidak ada itikad baik dari Isal untuk menyelesaikan kewajibannya, FIFGROUP melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum dengan pembuatan laporan polisi hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Tilamuta.
Kepala Cabang FIFGROUP Gorontalo, Muhammad Irpan, mengingatkan masyarakat untuk tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana bagi pelakunya.
“Kasus yang menimpa Sdr. Isal sudah seharusnya dapat menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan unit dengan menjual, menggadai, atau memindahtangankan objek yang masih berstatus jaminan fidusia merupakan perbuatan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan pidana,”tegas Irpan.
Lebih lanjut Irpan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming atau ajakan pihak lain untuk menjual kendaraan yang belum lunas, karena seluruh konsekuensi hukumnya tetap menjadi tanggung jawab pemilik kontrak.
“Kami berharap tidak ada lagi perbuatan serupa yang merugikan banyak pihak termasuk bagi pelaku, dan Kami meminta adanya kesulitan dalam pembayaran bisa dikomunikasikan dan dinegosiasikan agar ada solusi bersama yang terbaik.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum Polres Boalemo, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Pengadilan Negeri Tilamuta atas berjalannya kasus ini hingga putusan menunjukkan rangkaian penanganan yang profesional dalam perkara ini.
FIFGROUP menegaskan akan senantiasa mencadangkan hak-hak hukumnya dan siap menempuh langkah hukum terhadap tindakan serupa maupun perbuatan lain yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta dampak negatif bagi masyarakat. (roy)












Discussion about this post