Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Persoalan agraria, layanan pendidikan, hingga kepegawaian masih menjadi masalah paling krusial dalam pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
Sepanjang 2025, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mencatat tiga sektor tersebut sebagai yang paling banyak diadukan masyarakat, sekaligus menunjukkan masih lemahnya tata kelola layanan dasar pemerintah.
Hingga Desember 2025, Ombudsman Gorontalo menerima 165 laporan masyarakat, melampaui target tahunan 154 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 laporan berkaitan dengan agraria/pertanahan, 22 laporan sektor pendidikan, dan 11 laporan kepegawaian.
Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengatakan dominasi laporan di sektor-sektor tersebut mencerminkan persoalan struktural yang belum terselesaikan secara tuntas.
“Masalah akses tanah, mutu layanan pendidikan, dan urusan ketenagakerjaan masih menjadi keluhan utama masyarakat. Ini menandakan perbaikan pelayanan publik belum berjalan merata,” kata Muslimin dalam konferensi pers akhir tahun, Jumat (12/12/2025).
Dari total laporan yang masuk, 146 merupakan pengaduan reguler, 18 laporan respon cepat, dan satu laporan inisiatif. Namun demikian, Ombudsman juga menemukan 49 laporan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sementara itu, 105 laporan telah diselesaikan dan 11 laporan masih dalam proses pemeriksaan.
Melalui penanganan laporan tersebut, Ombudsman Gorontalo mengklaim berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp9,6 miliar sepanjang Januari–Desember 2025. Nilai tersebut dihitung dari potensi kerugian publik yang dapat dicegah melalui intervensi penyelesaian maladministrasi.
Selain penanganan laporan, Ombudsman Gorontalo juga menyoroti lemahnya kebijakan layanan publik melalui tiga kajian strategis. Salah satunya terkait layanan air bersih di Kabupaten Boalemo. Kajian lainnya menyasar Program Makan Bergizi Gratis di Kota Gorontalo.
Ombudsman menemukan sejumlah persoalan implementasi dan telah menyampaikan hasil temuan kepada Ombudsman RI pusat untuk ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional dan SPPG Kota Tengah.
Sementara itu, kajian tata kelola sampah rumah tangga di Kota Gorontalo mengungkap berbagai potensi maladministrasi, mulai dari layanan pengangkutan sampah yang belum optimal, minimnya edukasi masyarakat, keterbatasan sarana TPS dan TPS 3R, hingga ketiadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta saluran pengaduan yang mudah diakses publik. Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Gorontalo sebagai bahan perbaikan kebijakan layanan lingkungan.
“Sepanjang 2025, Ombudsman Gorontalo juga melakukan pengawasan tematik terhadap sejumlah kebijakan strategis, di antaranya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), stabilitas harga minyak goreng, harga bahan pokok selama Ramadan, serta kebijakan pasca-bencana di Kota Gorontalo.
Dengan temuan dan capaian tersebut, kami menegaskan perlunya komitmen serius pemerintah daerah untuk memperbaiki pelayanan publik agar tidak terus memicu aduan masyarakat dan potensi kerugian yang lebih besar,” pungkasnya. (Tr-76)













Discussion about this post