Gorontalopost.co.id, GORONTALO UTARA — Sebanyak 123 Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gorontalo Utara dilibatkan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dalam mencegah tindak pidana korupsi di Desa. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bertepatan di momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 baru-baru ini.
Pelibatan BPD ini yang pertama di Provinsi Gorontalo sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BPD dalam optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan, aset, dan tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H. menyatakan, kerja sama program Jaga Desa ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat integritas di tingkat desa.
“BPD memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan dan penyusunan kebijakan pembangunan desa. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, edukasi, dan asistensi agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan, serta memaksimalkan penggunaan APBDes untuk Pemberdayaan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Gorontalo Utara” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda nasional peringatan Hakordia 2025 yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui penguatan kolaborasi lintas lembaga.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi, Pendampingan Pengawasan Tata Kelola Keuangan Desa, Penerangan dan Penyuluhan Hukum Antikorupsi, Dukungan Program Jaga Desa dan Penguatan Peran BPD sebagai Mitra Pengawasan Internal Desa.
BPD didorong untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui kolaborasi aktif dengan Kejaksaan. (roy)













Discussion about this post