logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 8 December 2025
in Metropolis
0
Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), segera diadili. Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh pihak Direktorat Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara pada Jumat (4/12).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh penyidik Subdit Gakkum, Aipda Is. Boudelo, S.H. bersama Bripka Adi Junaidi Botutihe,S.H.

Dalam kesempatan itu, dua tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejari Gorut yakni, AJ (30), warga Dusun Labuan Dolong, Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito dan WL (45), warga Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sedangkan barang buktinya yakni satu unit perahu fiber tanpa nama warna hijau kombinasi biru dan merah panjang kurang lebih 11 meter dan lebar 1,5 meter, satu unit mesin kompresor merk super shape, satu unit mesin tempel merk yamaha 15 PK, satu galon BBM merah dan selang BBM, satu karung rol selang kompresor warna kuning, satu pasang vins (Sepatu renang), dua kaca mata renang, satu serok ikan, satu rol kawat, satu botol racikan bahan peledak serta detonator, satu buah alat ganco (Pengait ikan) dan satu buah handphone nokia warna hijau toska dengan nomor Imei 1 : 868252022166845 dan nomor Imei 2 : 8682252022166852.

Related Post

Operasi Keselamatan, Penindakan Secara Humanis

PETI di Saripi Kembali Ditertibkan

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Antrian Parah di SPBU Tinaloga, Truk Mengular dari Kota Hingga Bone Bolango

Kapolda Gorontalo melalui Dir Polairud, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum. yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Sutrisno,S.H.,M.H menjelaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejari atau telah tahap dua.

Untuk tersangka AJ, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. S

edangkan untuk tersangka WL, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan untuk para tersanagka. Kami pun dari pihak Dit Polairud Polda Gorontalo, akan terus memaksimalkan tugas pengawasan di wilayah kalautan yang ada di daerah Gorontalo.

Kami pula berharap agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga biota laut dan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada. Apabila ada yang melanggar, tolong segera diinformasikan, sehingga bisa kami tindaklanjuti secepatnya,” harapnya.

Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim, S.H, di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (kif)

Tags: Gorontalo UtaraKasus Bom IkanKejari Gorontalo UtaraTersangka Bom Ikan

Related Posts

Operasi Keselamatan, personel di lapangan terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna jalan.

Operasi Keselamatan, Penindakan Secara Humanis

Thursday, 5 February 2026
Penertiban lokasi tambang di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Rabu, (4/2/2026).

PETI di Saripi Kembali Ditertibkan

Thursday, 5 February 2026
Ilustrasi--

Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Thursday, 5 February 2026
Antrian Panjang terjadi di SPBU Tinaloga, di Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Kota Gorontalo. Truk yang mengantri solar mengular hingga kawasan Matobonebol atau malioboro Gorontalo Jl. Tengah Toto Selatan, Kabupaten Bone Bolango baru-baru ini. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Antrian Parah di SPBU Tinaloga, Truk Mengular dari Kota Hingga Bone Bolango

Thursday, 5 February 2026
AKP Mutiara Puspitasari Hartono,S.Tr.K.

Satlantas Berhasil Tekan Angka Kecelakaan di Kota Gorontalo

Wednesday, 4 February 2026
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K.

Kapolres Boalemo Pastikan Penertiban PETI di Batu Keramat

Wednesday, 4 February 2026
Next Post
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Discussion about this post

Rekomendasi

Ismet Mile saat menerima dokumen SK PPP dari Ketua Umum DPP PPP Mardiono di Jakarta. (Foto: Istimewa).

Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

Wednesday, 4 February 2026
Oknum kontraktor inisial AR dan mantan Kadis PUPR Provinsi Gorontalo HS, saat menjalani tahap dua di Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/2). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Kanal Tanggidaa, Penahanan Mantan Kadis PUPR Provinsi Diperpanjang

Wednesday, 4 February 2026
Basri Amin

Warisan Cinta

Monday, 2 February 2026
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026

Pos Populer

  • Ismet Mile saat menerima dokumen SK PPP dari Ketua Umum DPP PPP Mardiono di Jakarta. (Foto: Istimewa).

    Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Warisan Cinta

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mahasiswa Timor Leste Raih Amd.Farm di UNG, Rektor Proses Beasiswa Sampai Profesi Apoteker

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pemberangkatan Haji 2026, Perwira Gorontalo Dipercaya Jadi Kepala Terminal

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.