Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), segera diadili. Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh pihak Direktorat Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara pada Jumat (4/12).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh penyidik Subdit Gakkum, Aipda Is. Boudelo, S.H. bersama Bripka Adi Junaidi Botutihe,S.H.
Dalam kesempatan itu, dua tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejari Gorut yakni, AJ (30), warga Dusun Labuan Dolong, Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito dan WL (45), warga Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
Sedangkan barang buktinya yakni satu unit perahu fiber tanpa nama warna hijau kombinasi biru dan merah panjang kurang lebih 11 meter dan lebar 1,5 meter, satu unit mesin kompresor merk super shape, satu unit mesin tempel merk yamaha 15 PK, satu galon BBM merah dan selang BBM, satu karung rol selang kompresor warna kuning, satu pasang vins (Sepatu renang), dua kaca mata renang, satu serok ikan, satu rol kawat, satu botol racikan bahan peledak serta detonator, satu buah alat ganco (Pengait ikan) dan satu buah handphone nokia warna hijau toska dengan nomor Imei 1 : 868252022166845 dan nomor Imei 2 : 8682252022166852.
Kapolda Gorontalo melalui Dir Polairud, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum. yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Sutrisno,S.H.,M.H menjelaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejari atau telah tahap dua.
Untuk tersangka AJ, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. S
edangkan untuk tersangka WL, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan untuk para tersanagka. Kami pun dari pihak Dit Polairud Polda Gorontalo, akan terus memaksimalkan tugas pengawasan di wilayah kalautan yang ada di daerah Gorontalo.
Kami pula berharap agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga biota laut dan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada. Apabila ada yang melanggar, tolong segera diinformasikan, sehingga bisa kami tindaklanjuti secepatnya,” harapnya.
Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim, S.H, di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (kif)













Discussion about this post