logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 8 December 2025
in Metropolis
0
Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), segera diadili. Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh pihak Direktorat Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara pada Jumat (4/12).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh penyidik Subdit Gakkum, Aipda Is. Boudelo, S.H. bersama Bripka Adi Junaidi Botutihe,S.H.

Dalam kesempatan itu, dua tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejari Gorut yakni, AJ (30), warga Dusun Labuan Dolong, Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito dan WL (45), warga Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sedangkan barang buktinya yakni satu unit perahu fiber tanpa nama warna hijau kombinasi biru dan merah panjang kurang lebih 11 meter dan lebar 1,5 meter, satu unit mesin kompresor merk super shape, satu unit mesin tempel merk yamaha 15 PK, satu galon BBM merah dan selang BBM, satu karung rol selang kompresor warna kuning, satu pasang vins (Sepatu renang), dua kaca mata renang, satu serok ikan, satu rol kawat, satu botol racikan bahan peledak serta detonator, satu buah alat ganco (Pengait ikan) dan satu buah handphone nokia warna hijau toska dengan nomor Imei 1 : 868252022166845 dan nomor Imei 2 : 8682252022166852.

Related Post

ZI WBK 2026, Tim Stamarena Polri Datangi Polres Pohuwato

Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap

Longsor Tutup Akses ke Kantor Gubernur, BPBD Gerak Cepat, Warga Diminta Waspada

73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

Kapolda Gorontalo melalui Dir Polairud, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum. yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Sutrisno,S.H.,M.H menjelaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejari atau telah tahap dua.

Untuk tersangka AJ, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. S

edangkan untuk tersangka WL, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan untuk para tersanagka. Kami pun dari pihak Dit Polairud Polda Gorontalo, akan terus memaksimalkan tugas pengawasan di wilayah kalautan yang ada di daerah Gorontalo.

Kami pula berharap agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga biota laut dan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada. Apabila ada yang melanggar, tolong segera diinformasikan, sehingga bisa kami tindaklanjuti secepatnya,” harapnya.

Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim, S.H, di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (kif)

Tags: Gorontalo UtaraKasus Bom IkanKejari Gorontalo UtaraTersangka Bom Ikan

Related Posts

Tim Stamarena Polri mendatangi Polres Pohuwato untuk melakukan asistensi penilaian serta evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2026.

ZI WBK 2026, Tim Stamarena Polri Datangi Polres Pohuwato

Wednesday, 20 May 2026
Seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diamankan oleh personel Satuan Narkotika Polres Pohuwato atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap

Wednesday, 20 May 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat mendatangi lokasi tanah longsor yang terjadi di ruas Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (19/5). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Longsor Tutup Akses ke Kantor Gubernur, BPBD Gerak Cepat, Warga Diminta Waspada

Wednesday, 20 May 2026
Kondisi Rumah Warga di Desa Olimohulo Kecamatan Asparaga terendam banjir dengan ketinggian air sampai di lutut hingga pinggang orang dewasa, selasa (19/5/2026).

73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

Tuesday, 19 May 2026
Kegiatan edukasi dan diseminasi aplikasi HALO STROKE berlangsung di Graha Mufidah Gorontalo, Senin, (18/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Aplikasi Halo Stroke, Masyarakat Dipermudah Mengakses Informasi Kesehatan

Tuesday, 19 May 2026
Dua unit alat berat jenis excavator berhasil diamankan oleh personel Dit Reskrimsus Polda Gorontalo beserta personel Polres Pohuwato di lokasi PETI Taluditi.

Polda Amankan Dua Alat Berat di Lokasi PETI, Ditemukan di Dua Lokasi Berbeda di Kecamatan Taluditi

Tuesday, 19 May 2026
Next Post
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Discussion about this post

Rekomendasi

Tim Stamarena Polri mendatangi Polres Pohuwato untuk melakukan asistensi penilaian serta evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2026.

ZI WBK 2026, Tim Stamarena Polri Datangi Polres Pohuwato

Wednesday, 20 May 2026
Seorang pemuda asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diamankan oleh personel Satuan Narkotika Polres Pohuwato atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap

Wednesday, 20 May 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, saat mendatangi lokasi tanah longsor yang terjadi di ruas Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Selasa (19/5). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Longsor Tutup Akses ke Kantor Gubernur, BPBD Gerak Cepat, Warga Diminta Waspada

Wednesday, 20 May 2026
Umar Karim

IPERA Jangan Peras Penambang Lokal, Umar: Besaran Iuran Hampir Sama Royalti IUP

Wednesday, 20 May 2026

Pos Populer

  • Penertiban PETI di Desa Batu Kramat Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, Gorontalo Rabu (14/5/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

    Picu Kerusakan Lingkungan Kian Parah, Penambang Liar Paguyaman Diburu Polisi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Nyaman dan Profesional, ASTON Gorontalo Hadirkan Venue Meeting Modern dan Terlengkap

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 73 Rumah Di Desa Olimohulo Asparaga Tergenang, Banjir Langganan Perlu Penangan Serius

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Aplikasi Halo Stroke, Masyarakat Dipermudah Mengakses Informasi Kesehatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tuntutan Tinggi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.