logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 8 December 2025
in Metropolis
0
Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), segera diadili. Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh pihak Direktorat Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara pada Jumat (4/12).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh penyidik Subdit Gakkum, Aipda Is. Boudelo, S.H. bersama Bripka Adi Junaidi Botutihe,S.H.

Dalam kesempatan itu, dua tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejari Gorut yakni, AJ (30), warga Dusun Labuan Dolong, Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito dan WL (45), warga Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sedangkan barang buktinya yakni satu unit perahu fiber tanpa nama warna hijau kombinasi biru dan merah panjang kurang lebih 11 meter dan lebar 1,5 meter, satu unit mesin kompresor merk super shape, satu unit mesin tempel merk yamaha 15 PK, satu galon BBM merah dan selang BBM, satu karung rol selang kompresor warna kuning, satu pasang vins (Sepatu renang), dua kaca mata renang, satu serok ikan, satu rol kawat, satu botol racikan bahan peledak serta detonator, satu buah alat ganco (Pengait ikan) dan satu buah handphone nokia warna hijau toska dengan nomor Imei 1 : 868252022166845 dan nomor Imei 2 : 8682252022166852.

Related Post

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kapolda Gorontalo melalui Dir Polairud, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum. yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Sutrisno,S.H.,M.H menjelaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejari atau telah tahap dua.

Untuk tersangka AJ, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. S

edangkan untuk tersangka WL, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan untuk para tersanagka. Kami pun dari pihak Dit Polairud Polda Gorontalo, akan terus memaksimalkan tugas pengawasan di wilayah kalautan yang ada di daerah Gorontalo.

Kami pula berharap agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga biota laut dan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada. Apabila ada yang melanggar, tolong segera diinformasikan, sehingga bisa kami tindaklanjuti secepatnya,” harapnya.

Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim, S.H, di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (kif)

Tags: Gorontalo UtaraKasus Bom IkanKejari Gorontalo UtaraTersangka Bom Ikan

Related Posts

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Thursday, 8 October 2026
Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Thursday, 8 October 2026
Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Thursday, 8 October 2026
Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Thursday, 8 October 2026
Irjen Pol. Nurworo Terima Pataka Polda Gorontalo

Irjen Pol. Nurworo Terima Pataka Polda Gorontalo

Wednesday, 7 October 2026
Puslitbang Mabes Polri Bidik Polres, Turun Gunung Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa

Puslitbang Mabes Polri Bidik Polres, Turun Gunung Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa

Wednesday, 7 October 2026
Next Post
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

Thursday, 8 October 2026
Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

Thursday, 8 October 2026
Pemerintah Siapkan BSU Pekerja Rp 900 Ribu

Pemerintah Siapkan BSU Pekerja Rp 900 Ribu

Tuesday, 6 October 2026
Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

Tuesday, 6 October 2026

Pos Populer

  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Warisan “Portugis” di Gorontalo

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.