logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 8 December 2025
in Metropolis
0
Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang terjadi di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), segera diadili. Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh pihak Direktorat Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara pada Jumat (4/12).

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh penyidik Subdit Gakkum, Aipda Is. Boudelo, S.H. bersama Bripka Adi Junaidi Botutihe,S.H.

Dalam kesempatan itu, dua tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejari Gorut yakni, AJ (30), warga Dusun Labuan Dolong, Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito dan WL (45), warga Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sedangkan barang buktinya yakni satu unit perahu fiber tanpa nama warna hijau kombinasi biru dan merah panjang kurang lebih 11 meter dan lebar 1,5 meter, satu unit mesin kompresor merk super shape, satu unit mesin tempel merk yamaha 15 PK, satu galon BBM merah dan selang BBM, satu karung rol selang kompresor warna kuning, satu pasang vins (Sepatu renang), dua kaca mata renang, satu serok ikan, satu rol kawat, satu botol racikan bahan peledak serta detonator, satu buah alat ganco (Pengait ikan) dan satu buah handphone nokia warna hijau toska dengan nomor Imei 1 : 868252022166845 dan nomor Imei 2 : 8682252022166852.

Related Post

Suporter Argentina Sebabkan Kemacetan di Gorontalo

Program Satu Hari Satu Pasal Berbuah Prestasi

Polda Gorontalo Lakukan Patroli Hingga Dini Hari

Jelang H-1 KBM, Toko dan Supermarket ATK Diserbu Pengunjung

Kapolda Gorontalo melalui Dir Polairud, Kombes Pol. Wiyogo Pamungkas, S.I.K., M.Hum. yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Sutrisno,S.H.,M.H menjelaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah resmi diserahkan kepada pihak Kejari atau telah tahap dua.

Untuk tersangka AJ, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan, Pasal 73 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. S

edangkan untuk tersangka WL, dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Perikanan junto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Selanjutnya tinggal menunggu proses persidangan untuk para tersanagka. Kami pun dari pihak Dit Polairud Polda Gorontalo, akan terus memaksimalkan tugas pengawasan di wilayah kalautan yang ada di daerah Gorontalo.

Kami pula berharap agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga biota laut dan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada. Apabila ada yang melanggar, tolong segera diinformasikan, sehingga bisa kami tindaklanjuti secepatnya,” harapnya.

Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Ibrahim, S.H, di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (kif)

Tags: Gorontalo UtaraKasus Bom IkanKejari Gorontalo UtaraTersangka Bom Ikan

Related Posts

Ratusan pendukung Argentina melakukan konvoi di Bundaran HI. Ahad (12/7). (F. Natha/Gorontalo Post)

Suporter Argentina Sebabkan Kemacetan di Gorontalo

Monday, 13 July 2026
Pelaksanaan patroli dilakukan hingga dini hari oleh personel Polda Gorontalo bersama personel Polresta Gorontalo Kota.

Polda Gorontalo Lakukan Patroli Hingga Dini Hari

Monday, 13 July 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mendampingi personel Polres Pohuwato yang berhasil meraih prestasi dalam lomba cerdas cermat KUHP dan KUHAP baru.

Program Satu Hari Satu Pasal Berbuah Prestasi

Monday, 13 July 2026
Pengunjung salah satu supermarket yang berbelanja alat atau perlengkapan sekola, Minggu (12/7/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Jelang H-1 KBM, Toko dan Supermarket ATK Diserbu Pengunjung

Monday, 13 July 2026
Foto bersama Ketua Tim Pengabdian Siti Choirul Dwi Astuti, Kepala Desa, Kader, ibu hamil dan Mahasiswa Sarjana Terapan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Gorontalo pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berlangsung di Desa Dutohe Kec. Kabila Kabupaten Bone Bolango.Jumat, (10/7)

Poltekkes Gorontalo Berdayakan Pensiunan Swasta dan Ibu Hamil

Monday, 13 July 2026
Puluhan bendera negara peserta piala dunia 2026 masih berkibar di depan rumah warga, pertokoan hingga sepanjang jalan utama sebagai bentuk antusiasme masyarakat terhadap pesta sepak bola terbesar di dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bendera Negara Peserta Piala Dunia Semarakkan Jalanan

Thursday, 9 July 2026
Next Post
Korban meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi pemandian air panas Lombongo, Bone Bolango.

Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 13 Juli 2026

Rekomendasi

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat berziarah ke makam Almarhum H. Rachmat Gobel di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (12/7/2026). (Foto : dok-pemprov)

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Ziarah ke Makam Almarhum Rachmat Gobel di TMP Kalibata

Monday, 13 July 2026
Basri Amin

Pagar “Makan” Tanaman

Monday, 13 July 2026
SAFETY RIDING - Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menyelenggarakan Safety Riding Camp 2026 yang diikuti, guru, siswa, dan mahasiswa dari berbagai wilayah di tanah air. (foto: dok-ahm)

Safety Riding Camp 2026, Siswa-Guru Adu Keterampilan Keselamatan Berkendara

Monday, 13 July 2026
Pengunjung salah satu supermarket yang berbelanja alat atau perlengkapan sekola, Minggu (12/7/2026). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Jelang H-1 KBM, Toko dan Supermarket ATK Diserbu Pengunjung

Monday, 13 July 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi LGBT

    LGBTQ Ancam Kedaulatan Negara, Diatur Dalam Perpres, Didukung DPR

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Tutup MTQ Provinsi Gorontalo 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Ziarah ke Makam Almarhum Rachmat Gobel di TMP Kalibata

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • In Memoriam Rachmat Gobel dan Jalan Pulang yang Istimewa

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Legislator Muda, Apa yang Berubah?

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.