Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan selama kurang lebih empat bulan. Kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu yang melibatkan tiga orang tersangka kini masuk babak baru.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan tahap dua atau penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejati Gorontalo, Kamis (4/12/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmond Harjendro membenarkan tahap dua atas kasus tersebut. “Iya benar, hari ini (kemarin, red) kasusnya sudah tahap dua ke Kejati Gorontalo,”ungkap Desmond.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Tulus Sinaga kepada wartawan mengatakan, tiga pelaku masing-masing berinisial H.T., F.A., dan A.F. Ketigannya tidak ditangkap secara bersamaan melainkan di hari yang berbeda dan tempat terpisah.
Bermula pada Sabtu, 19 Juli 2025, setelah mendapatkan informasi adannya keterlibatan HT dalam kasus narkoba, maka sekitar pukul 14.40 Wita, pria warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan ini ditangkap di kediamannya Jalan H.A.R. Moniya BSC.
Setelah digeledah, petugas menemukan sebanyak empat sachet narkoba jenis sabu di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata HT memiliki jaringan lain berinisial FA yang diduga iku terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Saat itu juga FA lagsung diburu, hingga akhirnya pria warga Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Tengah ini baru berhasil dibekuk di rumahnya pada Rabu, 6 Agustus 2025. Saat digeledah, ternyata di dalam rumah FA juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Pengembangan terus dilakukan kepada jaringan pengedar sabu yang lain, ternyata yang memasok sabu itu adalah pria inisial A.F. Sehingga pada Rabu, 13 Agustus 2025, AF diciduk di rumahnya Desa Bube, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Adapun peran AF dalam menguasai sabu yang akan diedarkan di Gorontalo.
“Ya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”tandas perwira tiga melati dipundaknya ini. (roy)













Discussion about this post