logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kades Dataran Hijau Dibui, Bersama Kontraktor Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2021

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 4 December 2025
in Metropolis
0
Oknum Kades Dataran Hijau inisial WA yang ditahan bersama oknum kontraktor inisial BM baru-baru ini segera diadili di Pengadilan Tipikor. (Foto: Kejari Bone Bolango/for Gorontalo Post)

Oknum Kades Dataran Hijau inisial WA yang ditahan bersama oknum kontraktor inisial BM baru-baru ini segera diadili di Pengadilan Tipikor. (Foto: Kejari Bone Bolango/for Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Dataran Hijau tahun anggaran 2020-2021 harus mendekam dibui.

Menyusul penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango pada Senin (1/12/2025). Dua tersangka itu yakni Kepala Desa Dataran Hujau berinisial WA. Selain itu orang penyedia/kontraktor berinisial BM.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Fathur Rozy, menyatakan, sebelum ditahan, BM dan WA resmi ditetapkan sebagai tersangka. WA dan BM disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum. “Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan,” ujar Fathur Rozy.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

WA dan BM dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dari hasil penyidikan, WA selaku Kepala Desa Dataran Hijau diduga mencairkan dana desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

Beberapa kegiatan yang tercantum dalam dokumen disebut tidak pernah direalisasikan.Selain itu, WA bersama BM diduga melakukan pemufakatan dalam sejumlah pengadaan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.Penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Desember 2025.

Penahanan dilakukan di Rutan Lapas Gorontalo. Alasan penahanan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP — adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi perbuatannya.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa dana desa bukan ruang untuk memperkaya diri, melainkan instrumen strategis untuk membangun desa, memperkuat layanan dasar, dan mendorong kesejahteraan warga. Kejari menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. (roy)

Tags: Desa Dataran HijauDugaan Korupsi Dana DesaKejari Bone Bolangokorupsi

Related Posts

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Next Post
Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat pada Daihatsu

Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat pada Daihatsu

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.