Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar media meet up bersama jurnalis Gorontalo di Aston Gorontalo Hotel, Senin (1/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif itu, menghadirkan Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, Papua, Fuad Zaen, menjelaskan pentingnya keberadaan LPS sebagai institusi penjamin simpanan masyarakat.
Ia mengawali dengan kilas balik krisis ekonomi 1997–1998 yang membuat pemerintah menutup 16 bank sekaligus dan memicu rush atau penarikan dana besar-besaran oleh masyarakat. “Kepanikan terjadi karena saat itu belum ada LPS. Masyarakat takut uangnya hilang ketika bank ditutup,” ujar Fuad.
Untuk meredam kepanikan, pemerintah kemudian mengeluarkan blanket guarantee, jaminan menyeluruh atas seluruh simpanan perbankan. Namun, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard.

Karena itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan LPS resmi beroperasi pada 22 September 2005.
“Tahun ini LPS memasuki usia 20 tahun, dan sejak berdiri kami terus memperkuat fungsi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” jelasnya.
Fuad juga menguraikan mandat baru LPS setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), yakni menjamin polis asuransi. Mandat tersebut diberikan menyusul banyaknya kasus gagal bayar perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir.
“Pemerintah dan DPR memberikan amanat agar LPS turut menjamin polis asuransi, demi melindungi masyarakat sebagai pemegang polis,” tambah Fuad.
Untuk itu, Fuad menekankan pentingnya peran media dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai program penjaminan simpanan. Menurutnya, kerja sama media sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami bahwa simpanan mereka baik tabungan, giro, maupun deposito di bank umum dan BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Gorontalo mendapatkan informasi yang benar dan lengkap tentang penjaminan simpanan. Peran media sangat penting untuk itu,” tuturnya.
Sementara itu, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III – Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) Prayitno Amigoro, menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami berapa besar simpanan yang dijamin LPS dan apa saja syaratnya.
Saat ini, batas maksimal penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, jika seseorang memiliki simpanan hingga Rp2 miliar di satu bank dan bank tersebut mengalami masalah, simpanan tersebut tetap dijamin, selama memenuhi syarat.
“Jadi bukan semua simpanan otomatis dijamin. Ada ketentuannya, dan masyarakat perlu mengetahui ini agar tidak salah memahami,” tegas Prayitno Amigoro.
Untuk itu LPS mengajak jurnalis Gorontalo untuk membantu menyebarkan informasi yang benar dan mudah dipahami terkait penjaminan simpanan. Menurutnya, literasi publik yang baik akan meningkatkan kepercayaan terhadap industri perbankan.
“Dengan dukungan media, pesan yang kami bawa bisa sampai lebih luas. Masyarakat perlu tahu bahwa simpanan mereka aman selama memenuhi ketentuan LPS,” lanjut Prayitno Amigoro
Terakhir kolaborasi antara LPS dan media Gorontalo diharapkan semakin erat untuk memperkuat literasi dan perlindungan konsumen di sektor keuangan. (Tr-76)











Discussion about this post