logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Headline

Revisi UU ASN, Cabut Wewenang Kepala Daerah Mutasi Pejabat

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 20 November 2025
in Headline
0
Revisi UU ASN, Cabut Wewenang Kepala Daerah Mutasi Pejabat
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA — Kalangan DPR terus menginginkan adanya revisi terhadap UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN). Undang-undang tersebut dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi.

“Komisi II DPR RI tengah membahas revisi UU ASN 2023. Ini urgent,” kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di hadapan ratusan Pemda dalam rapat koordinasi nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (19/11).

Dia mengungkapkan sejumlah alasan pentingnya UU ASN 2023 direvisi. Salah satunya ialah tingginya politisasi terhadap ASN. Saat ini jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu semua harus diatur kembali manajemennya. Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.

“Setiap kali pemilu, ASN selalu kena dampaknya. Ini yang akan kami tata,” tegasnya. Lebih lanjut dikatakan, pemda jangan khawatir kewenangannya akan dikurangi dengan revisi UU ASN 2023.

Related Post

Kapal Asal Minut Tenggelam, 21 ABK Dievakuasi ke Gorontalo

PENAS XVII, 30 Ribu Petani-Nelayan Hadir di Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Kuliah Bakda Subuh PWM Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pelantikan IKAPTK Provinsi Gorontalo

Pemda masih tetap diberikan kewenangan tehadap PNS dan PPPK. Namun, kewenangan itu akan ditata. Salah satunya soal penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama (eselon dua) yang nantinya ditentukan Presiden.

Sampai saat ini, Presiden hanya menentukan pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama (eselon satu). Jika itu berlaku, maka Kepala Daerah tak lagi punya kewenangan melakukan mutasi pejabat, khususnya JPT.

“RUU ASN 2023 menarik kewenangan Pemda dalam menempatkan siapa saja yang akan mendudukkan jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi, tidak hanya JPT utama,” tegas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (jpnn)

Tags: Komisi II DPR RIMutasi PejabatRevisi UU ASNUU ASN 2023

Related Posts

Proses perpindahan 21 ABK Nazila 05 yang tenggelam dari Kapal SAR Bhimas Luwuk, ke KN SAR Gorontalo 01 yang kemudian dibawa dan tiba di Pelabuhan Gorontalo, Selasa (31/3) semalam. (foto: kantor SAR Palu).

Kapal Asal Minut Tenggelam, 21 ABK Dievakuasi ke Gorontalo

Wednesday, 1 April 2026
MENUJU PANAS: Gubernur Gusnar Ismail menyaksikan penanaman pada lahan yang akan dijadikan lokasi Gelar Teknologi Pertanian di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (30/3). (foto: haris-diskominfotik)

PENAS XVII, 30 Ribu Petani-Nelayan Hadir di Gorontalo

Tuesday, 31 March 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan arahan pada pelaksanaan kuliah bakda subuh yang berlangsung di rudis gubernur, Ahad (29/3). (foto: istimewa)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Kuliah Bakda Subuh PWM Gorontalo

Monday, 30 March 2026
Pelantikan Ketua dan Pengurus DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Gorontalo periode 2025–2030 di Gedung Azlea Convention Center, Kota Gorontalo, Kamis (26/3). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pelantikan IKAPTK Provinsi Gorontalo

Friday, 27 March 2026
Sejumlah pekerja sedang memproses pembuatan dodol khas Gorontalo, menjelang perayaan Ketupat di di Desa Kaliyoso, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo. (Foto : Natharahman/ Gorontalo Post)

Dodol ‘Kampung Jawa’ Mulai Disiapkan Sambut Perayaan Ketupat

Thursday, 26 March 2026
Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026
Next Post
Mobil Puskesmas Keliling di Puskesmas Sipatana yang selalu stanby jika diperlukan untuk operasional Puskesmas maupun keperluan masyarakat. (Foto: Roy/Gorontalo Post). 

Polemik Ambulans Puskesmas Sipatana Miss Komunikasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang pemuda di Gorontalo ditahan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo atas dugaan pencabulan anak.

Polda Tahan Seorang Pemuda di Gorontalo, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Wednesday, 1 April 2026
Proses perpindahan 21 ABK Nazila 05 yang tenggelam dari Kapal SAR Bhimas Luwuk, ke KN SAR Gorontalo 01 yang kemudian dibawa dan tiba di Pelabuhan Gorontalo, Selasa (31/3) semalam. (foto: kantor SAR Palu).

Kapal Asal Minut Tenggelam, 21 ABK Dievakuasi ke Gorontalo

Wednesday, 1 April 2026
Personel Polres Gorontalo dan Polsek Limboto serta tim inafis melakukan evakuasi terhadap korban yang ditemukan meninggal dunia di lokasi kebun jagung.

Petani di Kabgor Ditemukan Tak Bernyawa

Tuesday, 31 March 2026
Adhan Dambea

Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

Thursday, 26 March 2026

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    Adhan Bongkar Mafia Obat di RSAS, Termasuk di RS Otanaha, Diduga Libatkan ASN dan Vendor

    483 shares
    Share 193 Tweet 121
  • Ketupat Lebaran dan ‘Islam Jawa’ di Sulawesi

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Jalan Trans Sulawesi Kembali Telan Korban, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Setelah Tabrakan

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Camat Taluditi Minta PETI Ditertibkan, Dorong Pemerintah Segera Wujudkan WPR dan IPR

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kasus BBM Pohuwato, Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.