Gorontalopost.co.id — Pemerintah Provinsi Gorontalo, bersama DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah untuk menjadi Perda. Hal ini ditetapkan melalui rapat paripurna ke-59, Senin (17/11/2025).
Ketua Panitia Khusus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemprov Gorontalo, Umar Karim, dalam laporanya menyampaikan. tujuan pembetukan Perda SOTK ialah untuk menciptakan perangkat daerah yang berdasarkan efisiensi, pembagian habis tugas, fleksibiltas, dan potensi daerah.
Terdapat beberapa perangkat daerah yang mengalami penggabungan, pemecahan dan penyesuaian nama. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut antara lain, Dinas Pariwisata diubah menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.
Dinas Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura. Sedangkan, Dinas Pertanian berubah menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan SDM kini dilebur menjadi satu lembaga dengan perubahan nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kemudian Badan Keuangan kini dipecah menjadi dua lembaga yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengalami penyesuaian nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Adapun alasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak dileburkan bersama Dispora ialah dengan mempertimbangkan beban kerja, sementara di lain sisi mengejar angka partisipasi murni (APM) pada pendidikan di Provinsi Gorontalo yang hanya berada pada angka 61,23 persen atau setara dengan APM Provinsi Papua.
Ditempat yang sama Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam penyampaian pendapat akhir menyampaikan apresiasi atas kinerja pansus dalam membahas secara mendalam perubahan Perda terkait SOTK.
Pembahasan ini menjadi atensinya di mana Ia mengapresiasi keseriusan pansus dengan terus melakukan konsultasi ke Kemendagri.
“Saya secara khusus ingin berterima kasih kepada pansus DPRD yang sudah membahas dengan mendalam revisi Perda ini yang dipimpin oleh pak Umar Karim dan kawan-kawan yang kalau saya ikut perkembangannya paling tidak ada dua kali bolak-balik ke Kemendagri” ucap Gusnar.
Gubernur juga menyampaikan APBD 2026 sudah harus dilaksanakan dengan SOTK yang baru. Terkait dengan perangkat pelaksana, Gusnar menyampaikan saat ini sedang dipersiapkan, baik dari kuasa pengguna anggaran hingga ke PPTK. Sehingga pada pelaksanaan tahun anggaran 2026, telah dirampungkan susunan perangkat dari kepala hingga pelaksana. (tro/*)












Discussion about this post