Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Perkara air perak atau merkuri, yang ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo, saat ini terus berkembang. Di mana penyidik sementara mempersiapkan pemeriksaan ahli dari Kementrian ESDM.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H. menjelaskan, setelah berhasil menyita kurang lebih 50 botol seberat 50 kilogram air perak (Merkuri) pada Selasa (4/11), pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni IK (50), warga Bone Bolango yang berprofesi sebagai supir truk. Setelah itu, telah dilakukan pula pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
“Langkah selanjutnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari Kementrian ESDM. Untuk jadwal pemeriksaan itu sendiri, kami masih menunggu kesiapan ahli,” ungkapnya.
Lanjut kata Iptu Nurwahid, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Sebab, pihaknya sampai sekarang masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan.
Selain itu, sudah ada pula hasil dari BPOM Gorontalo, terkait dengan air perak atau pun merkuri yang telah diuji laboratorium. “Kami masih melakukan pengembangan terkait dengan perkara ini. Apabila ada tersangka baru, maka akan segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui dalam perkara ini, pihak Satuan Reskrim Polres Boalemo telah menetapkan satu orang tersangka yakni IK (50) yang merupakan supir truck. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (kif)











Discussion about this post