logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sidang Etik Kasus MY, Digelar Tertutup, Belum Ada Putusan BK

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 November 2025
in Headline
0
Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Deprov berinisial MY yang digelar Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo, kemarin (11/11). (foto:Rahmat Malik/Gorontalo Post)

Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Deprov berinisial MY yang digelar Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo, kemarin (11/11). (foto:Rahmat Malik/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah Polda Gorontalo menetapkan dan menahan anggota Deprov Gorontalo dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial MY, terkait kasus dugaan penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tanpa izin resmi (PIHK), Badan Kehormatan (BK) Deprov Gorontalo juga mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik MY.

Sidang BK berlangsung di ruang Dulohupa Deprov kemarin (11/11) dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu. Tapi dalam persidangan itu, MY tak hadir. Dia diwakili penasehat hukum Salahudin Pakaya, SH.

Persidangan itu berlangsung tertutup. Awak media hanya dibolehkan untuk mengambil foto sesaat setelah sidang dibuka oleh Wakil Ketua BK, Umar Karim.

Usai sidang, Umar Karim yang diwawancarai wartawan menguraikan, sidang tersebut masih dalam tahap awal untuk menentukan kewenangan BK dalam melanjutkan proses pemeriksaan.

Related Post

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

“Jadi, Badan Kehormatan baru melaksanakan sidang terkait laporan aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD berinisial MY. Persidangan awal tadi kami lagi menguji soal apakah BK boleh meneruskan persidangan, mengingat MY statusnya sekarang sudah menjadi tersangka, sudah masuk penyidikan bahkan sudah ditahan oleh pihak kepolisian Polda Gorontalo,” urai Umar Karim.

Umar mengungkapkan, dalam Tata Tertib DPRD, terdapat ketentuan yang membatasi BK untuk tidak memeriksa perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Dalam tata tertib pada pasal 71 ayat 5 disebutkan bahwa BK tidak boleh melakukan penyelidikan terhadap permasalahan yang ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan, BK juga menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang tersebut guna memberikan pandangan hukum dan etik atas kasus yang sedang bergulir.

“Tadi kami sudah menghadirkan para ahli, ada beberapa ahli yang telah kami hadirkan, dan insyaallah apakah lanjut atau tidak nanti kita akan putuskan pada hari Senin pekan depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua fraksi PKS Manaf Hamzah menyatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan etik yang tengah berjalan atas anggota fraksinya MY.

Dia menguraikan, sejak awal kasus ini bergulir, PKS konsisten mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan baik oleh aparat penegak hukum (APH) maupun oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

“Kami sejak awal sudah mengatakan bahwa kita mengikuti proses hukum yang sementara berlangsung, baik itu di APH maupun di BK. Kita hormati, kita tidak pernah intervensi,” ujar Manaf Hamzah.

Ia mengungkapkan, di internal partai pun telah dilakukan proses sidang etik. Bahkan, kata Manaf, sidang di internal PKS justru lebih dahulu dilaksanakan dibandingkan dengan proses di BK.

“Di partai juga sudah berlangsung sidangnya. Kemarin, hari Ahad, kita yang lebih dahulu melakukan sidang, tapi itu baru pembacaan tuntutan,” jelasnya.

Menurutnya, PKS memiliki mekanisme tegas dalam menjaga integritas pejabat publik yang berasal dari partai tersebut. Sebelum dilantik, setiap kader PKS wajib menandatangani dan menjalankan fakta integritas sebagai komitmen untuk menjauhi tindakan yang bertentangan dengan aturan agama, negara, maupun partai.

“Kami juga sudah mengingatkan seluruh pejabat publik PKS. Mereka sudah menandatangani fakta integritas sebelum dilantik agar tidak terlibat hal-hal yang tidak dibenarkan oleh aturan agama, negara, dan partai. Bahkan sudah diambil sumpah,” tutur Manaf.

Terkait perkembangan di BK DPRD, Manaf yang juga hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa sidang terhadap MY belum dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran yang bersangkutan.

“Saya tadi juga mengikuti, dapat undangan dari sidang BK sebagai saksi ketua fraksi. Tapi sidangnya masih ditunda karena MY tidak bisa hadir, jadi diwakili penasehat hukumnya. BK juga masih meminta keterangan dari ahli,” ujarnya.

Manaf menegaskan, PKS menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada proses hukum yang berlaku. Jika pun kasus ini disebut sebagai musibah, katanya, semua tetap harus melalui mekanisme hukum yang normatif. “Kita hidup di negara hukum, jadi prosesnya kita hormati secara normatif baik di APH maupun di BK,” kuncinya. (rmb)

Tags: Haji Khusus IlegalOknum Aleg DeprovPartai Keadilan SejahteraPIHK Ilegal

Related Posts

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Thursday, 23 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
LITERASI - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail (tengah) saat menghadiri pembukaan Festival Literasi 2025 di halaman Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Selasa (11/11/2025). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Buka Festival Literasi 2025, Menyulut Semangat Membaca Menuju Indonesia Emas 2045

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.