Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, berinisial HHN, Jumat (30/10/2026).
Penahanan tersebut dilakukan setelah HHN mendatangi Kantor Kejati Gorontalo sekitar pukul 10.15 Wita untuk menjalani proses pemeriksaan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Gorontalo sekitar pukul 13.50 Wita.
Pihak Kejati Gorontalo selanjutnya menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026. Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, HHN dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Informasi penahanan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, dalam konferensi pers. Ia menjelaskan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall yang menggunakan anggaran APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.
Menurut Rafid, perkara ini berkaitan dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan fasilitas Command Centre Video Wall. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum anggaran tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan 2022, diduga telah terjadi sejumlah komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan barang tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, tersangka HHN diduga memerintahkan Drs. Syukri Jaya Botutihe untuk melakukan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan Command Centre Video Wall senilai Rp5 miliar dapat dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pengadaan tersebut disebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan. Setelah anggaran dialokasikan, proses pengadaan kemudian dilaksanakan melalui metode electronic purchasing atau e-purchasing menggunakan katalog elektronik (e-katalog).
Pelaksanaan pengadaan tersebut dilakukan oleh PT Prio Integrasi Universal berdasarkan Kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp4.570.072.856.
Namun, dalam proses penyidikan, tim penyidik menemukan sejumlah fakta yang menjadi dasar pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Rafid menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, pendapat ahli, alat bukti, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita, penyidik menemukan adanya selisih antara nilai kontrak pengadaan dengan harga sebenarnya atau real cost atas seluruh barang dan item yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.
Selisih tersebut diperkirakan mencapai Rp1.770.358.583. Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan kerugian keuangan negara pada proyek pengadaan fasilitas Command Centre Video Wall tersebut. Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang kepada HHN yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,1 miliar yang bersumber dari selisih harga pengadaan tersebut. Uang itu diduga diberikan sekitar Desember 2022. Dugaan penerimaan uang tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh tim penyidik Kejati Gorontalo.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkapkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1.770.358.627. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Atas perbuatannya, tersangka HHN disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana. Untuk sangkaan pertama, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidiair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk sangkaan kedua, tersangka dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Gorontalo menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami seluruh fakta hukum, keterangan saksi, alat bukti, serta barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas Command Centre Video Wall tersebut.
Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap HHN, penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Video Wall senilai miliaran rupiah tersebut kini memasuki tahapan lanjutan. Publik pun menantikan perkembangan proses hukum berikutnya dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.(tha)













Discussion about this post