Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. mengingatkan kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang beras, agar tidak melakukan penjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dikatakan orang nomor satu di Polres Boalemo ini, pihaknya setiap hari selalu melakukan pengecekan di pasar-pasar yang ada di Boalemo. Pengecekan tersebut turut melibatkan personel Polsek, di mana personel mencari tahu harga beras yang ada di Boalemo. Tujuannya yakni untuk mengintervensi, sehingga harga beras tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami dari Polres Boalemo pula turut berupaya melakukan kegiatan penyeimbang. Salah satunya yakni berkoodinasi dengan pihak Bulog yang ada di Desa Bongo Nol, untuk melaksanakan kegiatan beras murah. Namun memang saat ini masih terhenti, karena beras yang ada di Bulog masih tahapan karantina, sehingga belum bisa dijual. Nah, penjualan beras Bulog ini tujuannya yakni untuk bisa mengintervensi harga beras itu tidak lebih dari pada harga eceran tertinggi sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita,” jelasnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, informasi sebelumnya yang diterima oleh pihaknya, harga penjualan beras melebihi HET. Hal ini kemudian ditindaklanjuti. Di mana pihaknya mencari tahu penyebab harga eceran bisa mengalami peningkatan.
Dari hasil penyelidikan, ternyata faktanya di daerah Boalemo saat ini sedang musim tanam padi, sehingga beras yang ada dan beredar di wilayah Boalemo, pengambilannya berasal dari luar kabupaten maupun Provinsi Gorontalo. Akibatnya, terjadi peningkatan harga, karena ada ketambahan ongkos kirim dari luar Gorontalo ke daerah Boalemo.
“Tapi kami tidak diam saja. Kami mengingatkan, kami juga menegur dan kami berusaha menginterfensi. Apabila harga eceran tertinggi ini ternyata tidak dipatuhi, maka kami akan mengambil tindakan lebih lanjut berupa penindakan aturan yang berlaku. Contohnya, kalau pedagang menjual lebih tinggi dan itu tidak dirubah, kami akan berkoordinasi dengan Bulog, kami juga akan berkoordinasi dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Perdagangan,” terangnya.
Bahkan kata AKBP Sigit, bila perlu pihaknya akan merekomendasikan untuk mencabut izin perdagangan dari pada orang atau pedagang yang menjual beras di atas HET.
Kalau memang itu sudah diingatkan berkali-kali dan tetap ngeyel dan tetap melanggar, tentunya penegakkan hukum berupa penindakan tindak pidana itu adalah pilihan yang terakhir.
“Jadi kami mengedepankan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preemtif dan sifat preventif. Namun, ketika masih ada yang ngeyel, maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (kif)













Discussion about this post