Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Diduga hendak jemput narkoba, salah seorang warga Desa Gandasari, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo bernama NA alias Andi (26), ditangkap oleh aparat Kepolisian.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pada Senin (27/10) sekitar pukul 01.30 Wita, personel Satuan Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada paket yang dibawa dari wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
Paket tersebut dititipkan di salah satu mobil rental dengan tujuan Gorontalo. Mendapatkan informasi itu, Kasat Narkoba Polres Boalemo, Iptu Nirwan Damopolii,S.H. langsung mengumpulkan personel Opsnal guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wita, tim bergerak menuju Kecamatan Botumoito. Hanya berselang 30 menit kemudian, tepatnya di Desa Tapadaa, personel Satuan Narkoba menghentikan sebuah mobil sebagaimana informasi yang diterima sebelumnya.
Saat pengemudi mobil rental diinterogasi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui isi dari paket kiriman. Namun barang kiriman akan diterima di Desa Wonggahu, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Berdasarkan keterangan dari pengemudi, anggota kemudian mengikuti mobil rental untuk mencari tahu siapa penerima paket yang diduga narkoba. Setelah berada di Desa Wonggahu sekitar pukul 10.45 Wita, seorang lelaki mengambil paket yang dibawa oleh pengemudi mobil rental.
Melihat hal itu, anggota Opsnal langsung mendekat dan mengamankan lelaki yang belakangan diketahui bernama NA alias Andi (26). Anggota yang didampingi oleh pemerintah setempat kemudian meminta agar Andi membuka paket kiriman yang dijemputnya.
Ketika dibuka, isi paket kiriman tersebut terdapat satu sachet yang diduga narkotika jenis sabu, yang diklipkan menggunakan potongan lakban dalam sebuah alat onderdil motor (Noken As).
Andi pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dipesan dari wilayah Palu. Atas pengungkapan itu, Andi beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Boalemo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. melalui Kasat Narkoba, Iptu Nirwan Damopolii,S.H menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, Andi memesan barang yang diduga narkoba dari wilayah Palu.
Barang tersebut dipesan dari seorang lelaki bernama A yang saat ini masih dalam penelusuran personel Satuan Narkoba Polres Boalemo. “Untuk mengelabui anggota, tersangka Andi menyembunyikan narkoba di alat onderdil motor berupa noken as,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Pulubala ini, akibat perbuatannya tersebut, Andi disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka Andi terancam hukuman 12 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami dari pihak Satuan Narkoba Polres Boalemo, masih akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Perkembangan lebih lanjut, akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post