logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Ekonomi Bisnis

Kayu Indonesia: Legal, Lestari, dan Terverifikasi, Pemerintah Tegaskan Komitmen Penuh pada Tata Kelola Hutan yang Adil dan Transparan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 October 2025
in Ekonomi Bisnis
0
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali komitmen penegakan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan dengan memastikan bahwa setiap kayu yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia adalah legal, lestari, dan terverifikasi.

Pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat, yaitu melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan, serta izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Skema perizinan tersebut mengatur agar setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan izin resmi disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat di sekitarnya.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menegaskan: “Berdasarkan peraturan perundangan, kayu yang dihasilkan dari PBPH di kawasan hutan maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh Pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).”

Related Post

Pertamina Cek Fasilitas SPBU di Gorontalo, Tegaskan Kesiapan Operasional dan Kepedulian Sosial Lewat MWT-Safari Ramadan

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Favorit Buka Puasa Ramadan 2026

Pertamina-Pemprov Gorontalo Bahas Penguatan PBBKB dan Kesiapan Energi Saat Ramadan-Idulfitri 

Jangan Khawatir Stok dan Harga Sembako Terkendali

Dalam kebijakan kehutanan Indonesia, makna deforestasi adalah perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan. Pemanfaatan kayu yang diatur pemerintah adalah justru untuk memastikan karakternya sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources) bisa digunakan secara lestari dan optimal memberikan manfaat.

“Pemerintah sudah melewati berbagai milestones dalam penyempurnaan kebijakan kelestarian dalam pemanfaatan hasil hutan, sekaligus memperkuat pengawasan dan mitigasi risiko-risiko negatifnya,” lanjut Laksmi.

“Penyempurnaan tata kelola hutan secara terus menerus hingga kini masih menjadi kerangka dasar seluruh kebijakan, strategi, dan prioritas program kehutanan Indonesia.”

Kegiatan pembukaan hutan tidak bisa seluruhnya otomatis dikategorikan sebagai deforestasi dan berimplikasi ilegal. Pemerintah memberikan perbedaan antara deforestasi yang dilakukan tanpa izin sah — dan kemudian menimbulkan kerusakan lingkungan — dengan proses pembukaan lahan yang telah melalui mekanisme perizinan resmi sebagai bagian dari rencana pembangunan yang telah disetujui, seperti hutan tanaman, pembangunan fasilitas umum, atau pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan nasional.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi mewajibkan pengelolaan hutan berdasarkan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Setiap pemegang izin PBPH wajib melaksanakan kegiatan penanaman kembali, konservasi keanekaragaman hayati, serta pelibatan masyarakat sekitar hutan.

Laksmi menjelaskan lebih lanjut: “Pembukaan lahan pada areal PBPH Hutan Tanaman dan PKKNK merupakan bagian dari proses pengelolaan lanskap yang legal dan terukur. Dalam konteks PBPH Hutan Tanaman, kegiatan tersebut diikuti oleh penanaman kembali (reforestasi) sehingga fungsi hutan tetap terjaga dalam siklus pengelolaan yang berkelanjutan.”

Dari kegiatan penyiapan lahan di bawah izin PBPH maupun PKKNK, dihasilkan kayu yang disebut kayu konversi atau kayu hasil land clearing. Kayu ini diakui sebagai hasil legal sepanjang berasal dari pemegang izin yang sah dan diproses melalui sistem SVLK.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH), Erwan Sudaryanto menyampaikan: “Seluruh kayu yang beredar dari kegiatan berizin harus memiliki dokumen yang terverifikasi dalam skema SVLK. Sistem ini bukan hanya memastikan legalitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan keterlacakan (traceability). Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia.”

Beliau menambahkan bahwa SVLK terus diperkuat agar selaras dengan perkembangan regulasi global, termasuk kebijakan-kebijakan terkait perdagangan bebas deforestasi, tanpa mengabaikan keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri dan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari pemanfaatan hasil hutan.

Laksmi menegaskan kembali: “Dalam rangkaian rantai pasok industri dan pasar produk berbasis kayu, instrumen izin dan penaatannya merupakan tulang punggung. Pemerintah tidak pernah memberikan toleransi terhadap deforestasi ilegal dan tindakan-tindakan fraud karena nilai keunggulan Indonesia di pasar dunia adalah jaminan integritasnya. Oleh sebab itu, dua hal penting harus dilakukan selaras satu sama lain, yaitu mendudukkan konteks dan fakta atas klaim tindakan deforestasi ilegal, dan konsistensi penegakan hukum mandat peraturan perundangan.”

Dalam prakteknya, izin yang diberikan mewajibkan tiga langkah utama : pelaksanaan inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) untuk meningkatkan akurasi potensi hasil hutan; perencanaan pengelolaan hutan jangka panjang melalui Rencana Kerja Usaha yang memaksimalkan pencapaian tujuan ekonomis, ekologis dan sosial secara berkelanjutan; dan perencanaan operasional melalui Rencana Kerja Tahunan yang implementasinya rinci dan terukur sehingga mudah mendeteksi hal-hal diluar kewajaran.

Erwan menegaskan : “Di tingkat operasional, kegiatan penebangan kayu terdata mulai dari titik lokasinya, ukuran volume panen dan konsistensinya saat berjalan dalam rangkaian rantai pengolahan hulu hilir, ketentuan kewajiban penanaman kembali, dan pemulihan ekosistemnya.”

Di era keterbukaan informasi, Pemerintah menyambut baik inisiatif pengawasan publik dan terus menyempurnakan sistem informasi dan infrastruktur enabling-nya. Program digitalisasi adalah langkah penguatan keterbukaan data dan akuntabilitas pelaporannya. Kolaborasi pengawasan dengan lembaga independen, masyarakat sipil, dan mitra internasional untuk memastikan kredibilitas sistem nasional dalam mengelola dan menelusuri asal-usul kayu terus didorong untuk mengoptimalkan penaatan dan penegakan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Erwan menambahkan : “Kita ingin publik dan mitra dagang internasional memiliki keyakinan bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber yang legal, lestari, dan diverifikasi secara transparan. Sistem ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tidak hanya mengekspor produk kayu, tetapi juga mengekspor nilai-nilai keberlanjutan.”
Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan dukungan masyarakat, pelaku usaha, dan mitra internasional, Indonesia akan terus memperkuat sistem tata kelola hutan yang berkeadilan, terbuka, dan berkelanjutan.

“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah untuk mengelola hutan secara bijak, menjaga kepercayaan pasar global, dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang,” tutup Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.(tha/*)

Tags: Kayu IndonesiaKementerian Kehutanan RIPemerintah Republik Indonesia

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi melakukan pengecekan fasilitas SPBU terkait distribusi BBM menjelang Idulfitri, sekaligus menggelar Management Walkthrough dan safari ramadan. (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pertamina Cek Fasilitas SPBU di Gorontalo, Tegaskan Kesiapan Operasional dan Kepedulian Sosial Lewat MWT-Safari Ramadan

Friday, 6 March 2026
ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Favorit Buka Puasa Ramadan 2026

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Favorit Buka Puasa Ramadan 2026

Thursday, 5 March 2026
Pertamina-Pemprov Gorontalo Bahas Penguatan PBBKB dan Kesiapan Energi Saat Ramadan-Idulfitri 

Pertamina-Pemprov Gorontalo Bahas Penguatan PBBKB dan Kesiapan Energi Saat Ramadan-Idulfitri 

Thursday, 5 March 2026
Hadapi RAFI 2026 Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU

Hadapi RAFI 2026 Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU

Thursday, 5 March 2026
STOK AMAN: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memantau ketersediaan dan harga bahan pokok, di pasar tradisional Kelurahan Bulotadaa Barat, Kota Gorontalo, Selasa (3/3). (Foto : bahrian/pemprov)

Jangan Khawatir Stok dan Harga Sembako Terkendali

Wednesday, 4 March 2026
Cabai rawit atau rica menjadi komoditas utama penyumbang inflasi bulanan (m-to-m) di Gorontalo pada Februari 2026. Rica menyumbang andil inflasi sebesar 0,39 persen.

Februari Inflasi 0,83 Persen, Harga Rica Melonjak, Inflasi Terdongkrak

Tuesday, 3 March 2026
Next Post
Meriah, ribuan pengunjung memadati gelaran Konser Suara Tana Timur, Sabtu (25/10/2025). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Meski Diguyur Hujan, Konser Suara Tana Timur Tetap Meriah

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.