Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Peredaran rokok ilegal ke Gorontalo kian masif. Terbukti Bea Cukai Gorontalo berhasil menyita ratusan ribu batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Rabu, 8 Oktober 2025, sebanyak 378 ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
Kepala Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, kepada wartawan memaparkan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan bea cukai di berbagai wilayah di Provinsi Gorontalo sejak Januari-April 2025.
Adapun total jumlah rokok yang dimusnahkan yakni mencapai 376.180 batang, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp228 juta. Bahkan, hingga 30 September 2025, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 31 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah kerjanya.
Ade Zirwan berharap agar komitmen bea cukai Gorontalo dalam memberantas peredaran rokok ilegal mendapat dukungan penuh dari masyarakat dengan melaporkan adannya oknum-oknum yang sengaja memperjualbelikan rokok ilegal. Seluruh aparat penegak hukum di Provinsi Gorontalo,” tegas Ade Zirwan.
“Semoga upaya yang kami lakukan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan aturan cukai dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor hasil tembakau,”tandas Ade Zirwan. (roy)











Discussion about this post