Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Setelah kurang lebih tujuh bulan melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato akhirnya telah menemukan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang dibanderol senilai Rp Rp 1.6 Milyar itu. Ini setelah instisusi Adhyaksa Pohuwato itu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Selasa (30/9/2025)
Kajari Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, ketiga tersangka itu yakni IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris LPTQ, dan NK yang menjabat Bendahara LPTQ.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kramat itu, pada pukul 08.00 Wita, penyidik melakukan pemanggilan terhadap ketigannya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah dilakukan penggalain dalam keterangan, maka pada pukul 16.30 WITA jaksa penyidik menetapkan ketigannya yang sebelumnnya berstatus saksi menjadi tersangka.
Namun, saat akhir pemeriksaan, ketigannya menyatakan niat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp317 Juta. Selain itu ketigannya juga mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
Sehingga hal ini yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka karena sudah ada upaya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu dekat ini serta berjanji akan bersikap kooperatif.
Namun, jika dalam waktu yang dijanjikan yakni sepekan setelah penetapan tersangka pengembalian kerugian negara itu tidak direalisasikan, maka tentu penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami juga masih akan melakukan upaya penghitungan kerugian negara kepada BPKP. Karena penghitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato belum final. Sebab kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 317 Juta tersebut,”tegas Deny.
Atas perbuatannya, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(roy)










Discussion about this post