logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Ketua, Sekretaris, Bendahara LPTQ Tersangka, Terseret Dugaan Korupsi LPTQ Pohuwato Rp 1,6 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 October 2025
in Metropolis
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO — Setelah kurang lebih tujuh bulan melakukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato akhirnya telah menemukan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana hibah yang dibanderol senilai Rp Rp 1.6 Milyar itu. Ini setelah instisusi Adhyaksa Pohuwato itu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Selasa (30/9/2025)

Kajari Pohuwato melalui Kepala Seksi Intelijen Deni Musthofa H, SH, MH kepada Gorontalo Post mengatakan, ketiga tersangka itu yakni IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris LPTQ, dan NK yang menjabat Bendahara LPTQ.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kramat itu, pada pukul 08.00 Wita, penyidik melakukan pemanggilan terhadap ketigannya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah dilakukan penggalain dalam keterangan, maka pada pukul 16.30 WITA jaksa penyidik menetapkan ketigannya yang sebelumnnya berstatus saksi menjadi tersangka.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Namun, saat akhir pemeriksaan, ketigannya menyatakan niat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp317 Juta. Selain itu ketigannya juga mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.

Sehingga hal ini yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka karena sudah ada upaya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu dekat ini serta berjanji akan bersikap kooperatif.

Namun, jika dalam waktu yang dijanjikan yakni sepekan setelah penetapan tersangka pengembalian kerugian negara itu tidak direalisasikan, maka tentu penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga masih akan melakukan upaya penghitungan kerugian negara kepada BPKP. Karena penghitungan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato belum final. Sebab kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 317 Juta tersebut,”tegas Deny.

Atas perbuatannya, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 UU. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(roy)

Tags: Dugaan Korupsi Dana Hibahkabupaten gorontaloKasus KorupsiLembaga Pengembangan Tilawatil Qur’anLPTQ Kabupaten Pohuwato

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kakek yang terlantar tinggal di emperan jalan Jhon Aryo Katili (eks, Andalas) saat dijemput petugas gabungan dari Polsek Kota Tengah, aparat kecamatan, hingga Dinsos Kota Gorontalo.

Kakek Terlantar Dikembalikan ke Keluarga

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.