Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, di pengadilan tingkat pertama, telah berakhir, Senin (22/9/2025). Ini setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa.
Ketiganya yakni Romen S. Lantu (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), serta Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Romen S. Lantu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Romen juga dikenai denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 550 juta subsider 8 bulan kurungan.
Kris Wahyudin Thaib divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Rokhmat Nurkholis divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis hakim terhadap para terdakwa ini tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah. Apalagi vonis tersebut justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya dalam kasus ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo, bahwa Romen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara KWH merupakan Direktur Cabang PT MGK dan RN selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering. Dimana peran ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya.
Hal ini praktis menyebabkan terjadinnya kekurangan volume pekerjaan. Dari hasil pekerjaan di lapangan, terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.5 Miliar. Tersangka KWT juga diduga telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan. Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Atas vonis hakim ini JPU masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Untuk itu publik menanti sikap JPU demi penegakan keadilan atas perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa. (roy)










Discussion about this post