logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Kerugian Rp 4,5 M, Dihukum 4 Tahun Penjara, Vonis Tiga Terdakwa Dugan Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 September 2025
in Metropolis
0
Salah satu terdakwa dugaan korupsi proyek kanal tanggidaa, Kota Gorontalo saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Gorontalo, Senin (22/9/2025).

Salah satu terdakwa dugaan korupsi proyek kanal tanggidaa, Kota Gorontalo saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Gorontalo, Senin (22/9/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa, di pengadilan tingkat pertama, telah berakhir, Senin (22/9/2025). Ini setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa.

Ketiganya yakni Romen S. Lantu (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), serta Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Romen S. Lantu divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Romen juga dikenai denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 550 juta subsider 8 bulan kurungan.

Related Post

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Kris Wahyudin Thaib divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Rokhmat Nurkholis divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis hakim terhadap para terdakwa ini tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai miliaran rupiah. Apalagi vonis tersebut justru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya dalam kasus ini terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Gorontalo, bahwa Romen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara KWH merupakan Direktur Cabang PT MGK dan RN selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering. Dimana peran ketiganya diduga telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya.

Hal ini praktis menyebabkan terjadinnya kekurangan volume pekerjaan. Dari hasil pekerjaan di lapangan, terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.5 Miliar. Tersangka KWT juga diduga telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera.

Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan. Sehingga atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Atas vonis hakim ini JPU masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Untuk itu publik menanti sikap JPU demi penegakan keadilan atas perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa. (roy)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKorupsi Proyek Kanal TanggidaaPHI GorontaloPN TipikorProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Lima unit motor hasil curian antar provinsi berhasil di amankan tim gabungan Polresta Gorontalo Kota.

Sindikat Curanmor Antar Provinsi Dibongkar, Polisi Amankan Lima Motor di Sulut

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Yusran Lapananda

Dari PBB-P2 ke BUMD untuk PAD

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.