logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Dari PBB-P2 ke BUMD untuk PAD

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 September 2025
in Persepsi
0
Yusran Lapananda

Yusran Lapananda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Oleh:
Dr. Yusran Lapananda, SH., MH

 

KEBIJAKAN penggunaan DAU menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant (BG) & DAU yang ditentukan penggunaannya atau specific grant (SG) yang diatur melalui Pasal 130 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah berdampak pada chaosnya arus kas daerah secara khusus & pengelolaan keuangan daerah secara umum, selain sebab lainnya.

Tadinya transfer DAU secara utuh diterima pemda-pemda setiap bulan, terbelah menjadi DAU BG diterima setiap bulan, sedangkan DAU SG diterima pemda-pemda melalui kas daerah setiap 3 bulan atau lebih, akibatnya arus kas daerah dari awal tahun seret..

Bukan itu saja, kebijakan efisiensi belanja melalui refocusing belanja secara limitatfi & pemangkas dana transfer khususnya DAU SG & DAK membuat ruang fiskal daerah-daerah menjadi sempit & tak lincah lagi.

Tak heran banyak daerah-daerah mengambil jalan pintas untuk mendongkrak pendapatan untuk memperlebar ruang fiskal dengan menaikkan PAD yakni pajak daerah salah satunya PBB-P2 (pajak bumi & bangunan perdesaan & perkotaan).

Efek dari UU 1/2022?. Daerah-daerah tak bisa disalahkan 100% jika memilih opsi menaikkan PBB-P2. Daerah butuh ruang fiscal guna menjalankan pemerintahan & pembangunan. Kepala daerah perlu dana untuk memenuhi janji-janji politik yang diniatkan & dilafalkan saat kampanye.

Kalut & buntu?. Daerah-daerah kehilangan daya pikir & inovasi untuk menaikkan PAD. Solusi, merubah kebijakan dari PBB-P2 ke BUMD (perseroan/perumda) untuk PAD, tak ditempuh. Pemda-pemda harus mendorong BUMD termasuk PERUMDAM (perusahaan daerah air minum) untuk bekerja secara professional untuk menghasilkan laba demi PAD.

MENAIKKAN PBB-P2 UNTUK PAD, BUKAN SOLUSI

Untuk memperoleh PAD sebesar-besarnya dengan menaikkan pajak daerah & retribusi daerah khususnya PBB-P2 bukanlah solusi!. Menaikkan PBB-P2 sangat beresiko & menuai protes masyarakat lewat demonstrasi & berakibat pada berbagai fasilitas pemerintahan rusak. Roda pemerintahan & perekonomian terganggu hingga kepala daerah terancam pemakzulan.

Menaikkan PBB-P2 instan/cepat & sangat gampang, tak perlu merubah Perda Pajak Daerah cukup merubah Perkada khususnya merubah & manikkan NJOP. Mengapa demikian?.

Landasan hukum pemungutan PBB-P2 yakni UU 1/2022, PP 35/2023, Perda & Perkada masing-masing daerah. Objek PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Besaran pokok PBB-P2 yang dibayar dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 dengan tarif PBB-P2. Tarif PBB-P2 paling tinggi sebesar 0,5% ditetapkan dengan Perda. Sedangkan dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan dengan Perkada. NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

Untuk penilaian PBB-P2, NJOP dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata, penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode: (a). perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis. (b). nilai perolehan baru. atau (c). nilai jual pengganti.

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% & paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp. 10.000. untuk setiap wajib pajak.

NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Pada pengecualian inilah terdapat fleksibiltas daerah-daerah untuk merubah & manikkan NJOP setiap saat sehingga PBB-P2 secara instan/cepat & gampang dinaikkan.

DARI PBB-P2 KE BUMD UNTUK PAD

Menaikkan PBB-P2 dengan merubah & menaikkan NJOP melalui Perkada adalah normatif & tak ada yang salah. Akan tetapi, walaupun pajak daerah bersifat kontribusi yang memaksa tanpa imblan, namun pemda-pemda harus berpihak kepada kepentingan rakyat & mempertimbangkan kemampuan membayar rakyat serta memperhatikan kondisi perekonomian nasional yang berimbas kepada rakyat.

Untuk beroleh PAD sebanyak mungkin opsi lainnya adalah PAD dari BUMD. Solusinya dengan memperbaiki kinerja, manajemen & organ BUMD (perseroan/perumda) termasuk perumdam.

Membentuk & mengelola BUMD secara professional adalah suatu keharusan. Saatnya BUMD dibentuk & dikelola secara professional & berkarakter LABA PAD dengan jumlah karyawan yang rasional, maksimal belanja/penghasilan karyawan 40% dari penerimaan.

Sesungguhnya untuk mendapatkan PAD murni, berinvestasilah melalui BUMD (perseroan/perumda) termasuk perumdam. PAD dari BUMD diperoleh dari LABA bersih yang disetor oleh BUMD tanpa beban biaya opersional.

Bandingkan, jika berharap dari pajak & retribusi daerah, nilai yang tercantum dalam APBD adalah nilai kotor hingga habis terpakai untuk biaya operasional seperti pengadaan bukti tagih, perjadis, gaji & penghasilan ASN ditambah dengan upah pungut PP 69/2000 yang dibagi habis kepada ASN serta dibagi ke desa-desa sebesar minimal 10% dari rencana/realisasi dalam bentuk Bagi Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa.

Secara ril pendapatan dari pajak & retribusi daerah hanya untuk menutup biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan & penagihan serta biaya menurut regulasi.

PENUTUP    

Saatnya daerah-daerah mereinventing government dari perolehan pendapatan dari PAD (pajak daerah & retribusi daerah) ke LABA BUMD (perseroan/perumda) termasuk perumdam dengan syarat BUMD dibentuyk & dikelola dengan professional tanpa intervensi kebijakan dari pemda, & organ serta personil berkinerja dengan mindset meraih keuntungan yang sebesar-besarnya untuk PAD.

Jika opsi meningkatkan pendapatan daerah dari PAD khususnya pajak daerah & retribusi daerah selain balance dalam penerimaan dengan pengeluran untuk biaya pemungutan/penagihan & biaya lainnya, juga dapat mendatangkan daya tolak masyarakat.(*)

 

Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah

Tags: Harian Persepsipersepsitulisan persepsiTulisan Yusran Lapanandayusran lapananda

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. menerima kunjungan audiensi dari Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol. Sri Bardiyati, S.Sos., M.Si. bersama jajaran, Rabu (24/9/2025).

Kapolda Gandeng BNNP Perangi Narkoba

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.