logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Provinsi Gorontalo

Sudah Setahun Bertugas, Deprov Tetapkan Tatib Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 September 2025
in Provinsi Gorontalo
0
Wakil Ketua Deprov Gorontalo La Ode Haimudin menunjukkan surat keputusan penetapan tata tertib dalam rapat paripurna, kemarin (22/9).

Wakil Ketua Deprov Gorontalo La Ode Haimudin menunjukkan surat keputusan penetapan tata tertib dalam rapat paripurna, kemarin (22/9).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, PUNCAK BOTU — Deprov Gorontalo akhirnya menetapkan tata tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang berlangsung, kemarin (22/9). Pengesahan dilakukan setelah hasil pembahasan Tatib baru telah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian dalam negeri.

Ketua Deprov Gorontalo Thomas Mopili menyampaikan dengan ditetapkannya Tatib baru maka tatib lama sudah tidak berlaku lagi. “Peraturan DPRD tentang tata tertib yang telah kita sahkan pada hari ini adalah yang berlaku memandu seluruh kegiatan di DPRD sejak diundangkan, dan untuk peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 beserta seluruh perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Sebelumnya Thomas menjelaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan dprd provinsi gorontalo tentang tata tertib telah diawali dengan pembentukan panitia khusus (pansus)

“Kita ketahui bersama pada tanggal 2 desember 2024 Deprov membentuk Pansus melalui rapat paripurna dan pansus telah selesai melakukan pembahasan dan bekerja dengan baik.

Related Post

Srikandi Jaga Desa Gorontalo Mulai Bergerak

Antrean SPBU Meningkat, Komisi II Dorong Alokasi BBM Bertambah

Pramuka Didorong Ikut Kejar Swasembada Pangan

Kemarau Melanda Pasar Murah Diserbu Warga

Kemudian melalui pimpinan dewan bermohon untuk dilakukan fasilitasi oleh kementerian dalam negeri, selanjutnya rancangan peraturan dprd tentang tata tertib telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil oleh kementerian dalam negeri,” tuturnya.

Kemudian, masa kerja pansus selain pembentukan perda paling lama 6 (enam) bulan dengan demikian saat ini tugas pansus tersebut telah berakhir.

“Tanggal 8 september 2025 sebagaimana kita ketahui pimpinan dewan menyerahkan hasil fasilitasi kementrian dalam negeri kepada Bapemperda untuk dilakukan penyempurnaannya dan alhamdulillah bapemperda telah selesai melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan,” pungkasnya. (rmb)

Tags: Deprov gorontaloDPRD Provinsi GorontaloTata Tertib Deprov

Related Posts

Srikandi Jaga Desa Gorontalo Mulai Bergerak

Srikandi Jaga Desa Gorontalo Mulai Bergerak

Friday, 4 September 2026
Antrean SPBU Meningkat, Komisi II Dorong Alokasi BBM Bertambah

Antrean SPBU Meningkat, Komisi II Dorong Alokasi BBM Bertambah

Thursday, 3 September 2026
Pramuka Didorong Ikut Kejar Swasembada Pangan

Pramuka Didorong Ikut Kejar Swasembada Pangan

Monday, 31 August 2026
Kemarau Melanda Pasar Murah Diserbu Warga

Kemarau Melanda Pasar Murah Diserbu Warga

Friday, 28 August 2026
Gorontalo Bidik Teknologi IPAL Jepang, Untuk RS Ainun, Tindaklanjut Kerja Sama Gorontalo-Ehime

Gorontalo Bidik Teknologi IPAL Jepang, Untuk RS Ainun, Tindaklanjut Kerja Sama Gorontalo-Ehime

Wednesday, 26 August 2026
Dua Paskibraka Nasional Gorontalo Diguyur Bonus

Dua Paskibraka Nasional Gorontalo Diguyur Bonus

Monday, 24 August 2026
Next Post
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel ketika melakukan foto bersama dengan pejabat yang mengikuti uji kompetensi, Senin (22/9/2025). (Foto: Prokopim)

22 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.