logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tikam Anak di Mata, Buron Polres Mitra Dibekuk di Gorontalo

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 22 September 2025
in Metropolis
0
Pria inisial FA (28) alias Fikri, buron Polres Mitra ditangkap di Gorontalo oleh Tim Opsnal Resmob/Analis Polda Gorontalo, Sabtu, (20/9/2025).

Pria inisial FA (28) alias Fikri, buron Polres Mitra ditangkap di Gorontalo oleh Tim Opsnal Resmob/Analis Polda Gorontalo, Sabtu, (20/9/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pelarian tersangka kasus duaan kekerasan anak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minahasa Tenggara (Mitra), Polda Sulawesi Utara berakhir sudah.

Ini setelah pria inisial FA (28) alias Fikri, warga Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara itu ditangkap di Gorontalo oleh Tim Opsnal Resmob/ Analis Polda Gorontalo, Sabtu, (20/9/2025).

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kompol Guruh Bagus Eddy Suryanah,S.I.K.,M.H., selaku Koordinator Tim Opsnal Resmob/Analis Polda Gorontalo itu, dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA.

Belakangan diketahui bahwa Fikri sedang berada di kawasan Jalan Kasim Panigoro, Kelurahan Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Penangkapan atas dasar informasi Satreskrim Polres Mitra.

Related Post

Ilato Fun Game 2026, PJU Polda Asah Kemampuan Menembak

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Saat itu, tersangka Fikri ditemukan berada di rumahnya di Jalan Kasim Panigoro, Lupoyo. Mengetahui keberadaannya, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat hendak menjemput istrinya.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Kota Tengah untuk proses lebih lanjut, sambil menunggu penjemputan dari Polres Mitra,” ucapnya.

“Ya, keberhasilan ini adalah hasil sinergi dan koordinasi yang baik antar wilayah kepolisian,” kata Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H.

Lebih lanjut mantan Kapolresta Gorontalo Kota ini mengungkapkan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi, di mana pun mereka berada. Namun, dipastikan hukum akan ditegakkan.

Sebelumnya kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2025/SPKT/Polsek Belang/Polres Mitra/Polda Sulut tanggal 18 Agustus 2025 oleh pelapor Sdri. Echai Ali.

Dalam laporan itu tersangka Fikri diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menusuk menggunakan gunting hingga menyebabkan luka serius di bawah mata kanan korban.

Ironisnya, tersangka diketahui sempat melarikan diri dari Rutan Polres Mitra Polda Sulut pada (278/2025). Berdasarkan informasi, tersangka kemudian terdeteksi berada di wilayah Gorontalo dan pelarian Fikri berakhir di kota berjuluk serambi madinah itu. (roy/tha)

Tags: Buron Polres Mitraduaan kekerasan anakPolres Minahasa TenggaraTersangka Kekerasan Anak

Related Posts

Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
PJU Polda Gorontalo saat mengikuti lomba menembak di ajang Ilato Fun Game 2026.

Ilato Fun Game 2026, PJU Polda Asah Kemampuan Menembak

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Thursday, 16 April 2026
Pengwas Satpel UPPKB Marisa, Aswin Lumula,S.E. saat melakukan pemeriksaan terhadap para supir yang diduga melanggar.

7.647 Pelanggar Odol Hanya Disanksi Teguran

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Ketua BAZNAS Kota Gorontalo, Husain Rauf ketika melakukan foto bersama dengan penerima bantuan ekonomi produktif. (Foto: Prokopim)

Support Pemkot Gorontalo Tumbuhkan Ekonomi, BAZNAS Gelontorkan Bantuan ke UMK

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.